Pada hari Rabu,  tanggal 11 Oktober 2023 pukul 10.30  Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita bertempat di Polsek Banjarmasin Utara,JFT Pembimbing Kemasyarakatan Muda Kaspul Anwar, S.H  melaksanakan pendampingan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum inisial NF perkara Penganiayaan yang dilakukan bersama / Pasal  170 ayat (1) atau Pasal 351 KUHPidana. Dalam proses penggalian data untuk Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan penggalian data dengan orang tua ABH. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H