Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Klien Bapas Semarang: Konsumsi Sabu untuk Pelarian

30 Januari 2024   15:20 Diperbarui: 30 Januari 2024   15:24 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Litmas Oleh PK Bapas Semarang

Pembimbing kemasyarakatan pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Puji Astuti, melaksanakan wawancara dalam rangka penggalian data litmas usulan pembebasan bersyarat kepada Warga Binaan Pemasayarakatan Lapas Kelas I Semarang inisial ST dengan perkara Narkotika. Klien sumringah dan senang karena ia sudah menanti kedatangan petugas, iapun siap untuk memberikan keterangan kepada petugas.

ST menceritakan  bahwa awal mulanya ia hidup bahagia dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun. Hingga ia dan sang kekasih merencanakan pernikahan. Namun, proses tersebut tidak berjalan lancar. Ia mengetahui calon istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain. Dunianya runtuh, hatinya sakit, bingung harus melanjutkan pernikahannya atau menyudahi hubunganya.

Dengan berbagai pertimbangan, klienpun akhirnya memilih keputusan yang berat, ia membatalkan pernikahan dengan calon istrinya. Menurutnya, selingkuh adalah suatu penyakit yang sulit untuk sembuh dan orang pernah selingkuh satu kali maka kedepannya ia akan terus mengulanginya. Iapun sakit dan stres, hingga akhirnya bertemu dengan temannya yang mengenalkannya kepada sabu. Ia terus mengkonsumsi sabu bersama temannya untuk pelarian rasa sakit hatinya.

Selama didalam lapas, ia mengaku mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan tidak pernah melanggar aturan. Pembinaan dilapas membuatnya tumbuh kesadaran untuk merubah diri agar lebih baik dan tidak mengecewakan keluarganya.ST menyesali perbuatannya dan berharap usulan bebas bersyaratnya dapat disetujui.

Pembimbing kemasyarakatan tidak hanya melakukan penggalian data dan asesmen kepada klien, namun juga memberikan bimbingan dan himbauan agar klien mengikuti semua kegiatan pembinaan dengan baik, menjaga diri dan perilaku sehari-hari, dan menjaga pergaulan yang baik didalam lapas. Terakhir, klien agar selalu taat aturan selama didalam lapas selama menunggu proses pembebasan bersyarat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun