Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laksanakan Arahan Menkumham, Pegawai Bapas OKU Induk Ikuti Sosialisasi Digitalisasi Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

15 Februari 2023   17:04 Diperbarui: 15 Februari 2023   17:09 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai salah satu instansi pemasyarakatan,  Bapas tentunya dituntut untuk bisa memberikan dan mendokumentasikan bukti dari aktivitas ataupun kegiatan yang telah dilakukan. Bukti dari aktivitas tersebut merupakan sumber informasi yang sangat penting yang dalam hal ini disebut dengan arsip.

Untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam bidang kearsipan, Bapas Kelas II OKU Induk yang diwakili oleh pengadministrasian umum mengikuti kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

  Kegiatan  tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Menkumham untuk meningkatkan pengawasan agar dapat nilai sangat memuaskan dalam bidang pengarsipan.

Untuk menunjang peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan, dalam zoom meeting tersebut juga di sosialisasikan penggunaan aplikasi srikandi. Aplikasi Srikandi sendiri merupakan aplikasi pengarsipan sebagai sarana untuk mendigitalisasikan arsip.

Diharapkan kedepannya proses digitalisasi arsip di instansi pemerintahan dapat berjalan dengan baik sehingga akses terhadap informasi menjadi lebih mudah dan cepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun