Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lakukan Pendampingan Sidang secara Daring, PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Tetap Berikan Pelayanan Maksimal

10 Agustus 2022   18:35 Diperbarui: 10 Agustus 2022   18:41 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih dalam kondisi Pandemi Covid-10, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II OKU Induk tetap melaksanakan tugasnya meskipun secara virtual. Salah satunya adalah melakukan pendampingan sidang bagi klien anak yang digelar secara daring.

Pada hari ini, Rabu, 10 Agustus 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama ufi Nidau Sholihah,S.Sos, didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda,Kiagus Zulkarnain, S.Pd.I melakukan pendampingan sidang secara daring terhadap dua orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terjerat kasus Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. 

Adapun sidang kali ini dihadiri oleh Jaksa, Hakim, Panitera, Korban, Pihak Kepolisian, Saksi, Klien (ABH) serta orang tua dari ABH.

Dokpri
Dokpri

Persidangan yang dilakukan secara daring ini digelar di Pengadilan Negeri Muaradua pada ini memiliki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, mendengarkan keterangan saksi dan korban, serta rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun