Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PK Bapas OKU Kemenkumham Sumsel Lakukan Penggalian Data Litmas

11 Juli 2022   19:09 Diperbarui: 11 Juli 2022   19:18 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana. Secara lebih lanjut Litmas sendiri adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penelitian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien (Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan). Hari ini, 11 Juli 2022, 2 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli  Muda dan 5 orang PK Ahli Pertama Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel   melakukan penggalian data litmas di Rutan Kelas IIB Baturaja, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dan Lapas Kelas II B Martapura.

Penggalian data litmas di Rutan Kelas IIB Baturaja  dilakukan terhadap 3 orang WBP dan di Lapas Kelas IIB Martapura dilakukan terhadap 44 orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh Asimilasi dan Re-Integrasi. Di waktu yang sama PK Bapas OKU Induk juga melakukan penggalian data litmas di Polres OKU  terhadap ABH.

Penggalian data litmas sendiri ditujukan agar dapat membantu tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum, menentukan program pembinaan WBP di Lapas dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Anak, menentukan program perawat tahan yang dilakukan di Rutan hingga menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan.

Selain beberapa tujuan yang dikemukakan di atas, litmas memiliki fungsi utama yakni menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara agar tepat dan adil. Sifat litmas sendiri adalah rahasia  karena mengandung sejumlah data pribadi klien pemasyarakatan.

#KemenkumhamPASTI
#KumhamSumsel
#HumasBapasOKU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun