Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PK Bapas OKU Kanwil Kemenkummham Sumsel Laksanakan Diversi Terhadap ABH

8 Juli 2022   15:29 Diperbarui: 8 Juli 2022   19:26 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan diversi ketika berhadapan dengan klien anak. Pelaksanaan diversi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-undang tersebut khususnya pada BAB II yang menjelaskan mengenai diversi disebutkan bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya korban/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Pasal 8).

Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 ini dilakukan di lingkungan BAPAS OKU Induk Kemenkumham Sumsel seperti yang dilakukan pada Kamis, 07 Juli 2022. Kiagus Zulkarnain selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda serta Erwan selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas OKU Induk melaksanakan proses diversi dengan tujuan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan (keadilan restoratif  BAB I Pasal 1 Ayat 6 UU No 11 Tahun 2012). Proses diversi sendiri dilakukan pada masa pre-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi.

Untuk proses diversi yang dilakukan oleh PK Muda dan Kasubsi BKA Bapas OKU Induk pada hari Kamis, 07 Juli 2022 kemarin berlangsung pada tahapan pre-ajudikasi. Proses diversi yang dilaksanakan dinyatakan berhasil dengan kesepakatan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU SPPA Pasal 10 Ayat 2.

#KemenkumhamPasti
#KemenkumhamSumsel
#HumasBapasOKU

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun