Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas OKU Induk Mengikuti Zoom Meeting Mengenai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan BSI

20 Juni 2022   14:28 Diperbarui: 20 Juni 2022   14:33 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baturaja - Pagi ini, 20 Juni 2022 pukul 09.00 WIB, Bapas Kelas II OKU Induk Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara P.T Bank Syariah Indonesia dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel secara virtual. Perjanjian kerjasama ini berhubungan dengan penyaluran tunjangan kinerja (tunkir) bagi pegawai di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Tunkir  merupakan apresiasi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada pegawai untuk setiap target pekerjaan yang sudah dicapai. BSI sebagai mitra kerja bertugas untuk menyalurkan tunkir tersebut kepada pegawai.
Setelah penandatanganan kerjasama dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian plakat dan cenderamata baik dari Kemenkumham Sumsel kepada BSI maupun sebaliknya.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara perwakilan Kemenkumah Sumsel -yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Drs. Harun Sulianto, Bc.I.P., S.H., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Bc.I.P., S.H., M.H., dan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel, Herdaus, S.H., M.H., dengan perwakilan Bank Syariah Indonesia. (Humas Bapas OKU)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun