Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Klaten
Bapas Kelas II Klaten Mohon Tunggu... Administrasi - Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Sinergitas dengan APH, Kabapas Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Klaten, PN Klaten, dan Kejari Klaten

20 Januari 2025   10:50 Diperbarui: 20 Januari 2025   10:46 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rabu, 15 Januari 2025 Kabapas Kalten beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Wilayah Klaten.

Rabu, 15 Januari 2025 Kabapas Kalten beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Wilayah Klaten.
Rabu, 15 Januari 2025 Kabapas Kalten beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Wilayah Klaten.

Rabu, 15 Januari 2025 Kabapas Kalten beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Wilayah Klaten.
Rabu, 15 Januari 2025 Kabapas Kalten beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Wilayah Klaten.
Rabu, 15 Januari 2025 Kabapas Kalten beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Wilayah Klaten. Kunjungan kerja ini merupakan bentuk sinergitas yang dibangun dan dijaga oleh Bapas Klaten dengan Aparat Penegak Hukum.Bertempat di Polres Klaten Kabapas Klaten beserta jajaran diterima langsung oleh Pak Suryono dan Ibu Mega Penyidik Bagian PPA Polres Klaten. Agenda utama kunjungan kerja Kabapas adalah berkoordinasi terkait pembentukan Griya Abhipraya (GA) di Bapas Klaten dan kendala terkait penanganan kasus ABH yang terjadi di Klaten. Penyidik dari Polres Klaten mengatakan bahwa tidak ada kendala penaganan ABH sebagai pelaku selama bekerjasama dengan Bapas Klaten. Kabapas juga mengucapakan terimakasih atas kerjasama yang telah terlaksana dengan baik dengan Polres Klaten dan berharap kerjasama ini tetap berjalan dengan baik kedepannya. “Semoga kedepannya tindak pidana yang dilakukan oleh Anak semakin berkurang dan tidak terjadi lagi” ucap Enggelina.

Kabapas kemudian melanjutkan koordinasi dengan Kepala Kejari Klaten (Faizal Banu). Dalam kunjugan ini Kabapas memberikan penjelasan terkait struktur Kementrian Hukum dan HAM yang telah dipecah menjadi empat Kementerian, pemaparan tentang Griya Abhipraya, dan kerjasama sama terkait penaganan ABH. Kepala Kejari menyampaikan dukungan terkait program-program yang ada di Bapas dan mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin dengan baik anatara Bapas dan Kejaksaan di Klaten. “ Monggo program-program yang dapat diakselerasikan dapat dikomunikasikan dengan kami. Kedepan pasti kami akan support dan untuk anak mungkin nanti dapat digabungakan dengan kerjasama kami bersama PN di bidang anak”, ucap Faizal Banu.
Kunjugan kerja kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Klaten yang disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten. Kabapas juga memberikan penjelasan terkait GA, wilayah kerja Bapas Klaten, dan memgucapkan terimakasih serta apresiasi terkait kerjasama antara Bapas dan PN Klaten. Ketua PN Klaten juga mengucapakan terimakasih atas kunjungan kerja Kabapas dan memberikan dukungan untuk program kerja yang dilaksanakan di Bapas. “Saya sangat berterimakasih atas kunjungan kerja ini, semoga kedepannya kerjasama antara PN Klaten dan Bapas Klaten tetap terjalin dengan baik, pada prinsipnya kami siap bekerjasama” tegas Aji Suryo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun