Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Klaten
Bapas Kelas II Klaten Mohon Tunggu... Administrasi - Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak Anak PK Bapas Klaten Laksanakan Pendampingan ABH dalam Persidangan

3 Desember 2024   15:40 Diperbarui: 3 Desember 2024   15:46 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonogiri, 03 Desember 2024, bertempat di ruang siding anak Pengadilan Negeri Wonogiri, PK Bapas Klaten laksanakan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama RQ. Agenda sidang yang dilaksanakan adalah  pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Anak (JPA). Sidang dibuka pada pukul 13.00 WIB dan tertututp untuk umum.

Dalam pelaksanaannya Jaksa Penuntut Anak membacakan Tuntutan: Anak atas nama RQ dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan Primer Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ini menuntut Anak dipidana 5 bulan penjara di LPKA Kutoarjo .

Anak melalui Penasehat Hukum Anak langsung menyampaikan pledoi/pembelaan secara lisan. Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan. Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pendampingan pada agenda sidang berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun