Wonogiri, 03 Desember 2024, bertempat di ruang siding anak Pengadilan Negeri Wonogiri, PK Bapas Klaten laksanakan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama RQ. Agenda sidang yang dilaksanakan adalah  pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Anak (JPA). Sidang dibuka pada pukul 13.00 WIB dan tertututp untuk umum.
Dalam pelaksanaannya Jaksa Penuntut Anak membacakan Tuntutan: Anak atas nama RQ dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan Primer Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ini menuntut Anak dipidana 5 bulan penjara di LPKA Kutoarjo .
Anak melalui Penasehat Hukum Anak langsung menyampaikan pledoi/pembelaan secara lisan. Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan. Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pendampingan pada agenda sidang berikutnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI