Klaten - Â Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten (Jumat, 8/11/2024) mengikuti Pengarahan Menteri IMIPAS Republik Indonesia melalui media zoom di aula Kantor Bapas Klaten.
Arahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri, Agus Andrianto dan didampingi oleh Wakil Menteri, Silmy Karim itu membahas tentang tusi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Agus juga menekankan tentang Eksistensi dari setiap jajaran Kementerian IMIPAS dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan,
Menyinggung soal Pemasyarakatan, Agus menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk tidak perlu takut dalam menjalankan tugas, apabila ada Narapidana yang melanggar aturan seperti pembuat onar, pengedaran dan penyelundupan narkoba serta Handphone maka langsung pindahkan saja ke Nusakembangan, Empat Poin penekanan menteri terkait Pemasyarakatan diantaranya, Â Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Pastikan zero handphone di Lapas, Pengelolaan Bama,Koperasi/Kantin diserahkan kepada UPT masing-masing Serta Optimalkan pelaksanaan program Kemandirian di UPT Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H