Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Klaten
Bapas Kelas II Klaten Mohon Tunggu... Administrasi - Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Seluruh Pegawai Bapas Klaten Ikuti Arahan Menteri Imipas

11 November 2024   14:08 Diperbarui: 11 November 2024   14:11 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Klaten

Klaten -  Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten (Jumat, 8/11/2024) mengikuti Pengarahan Menteri IMIPAS Republik Indonesia melalui media zoom di aula Kantor Bapas Klaten.

Arahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri, Agus Andrianto dan didampingi oleh Wakil Menteri, Silmy Karim itu membahas tentang tusi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Agus juga menekankan tentang Eksistensi dari setiap jajaran Kementerian IMIPAS dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan,

Menyinggung soal Pemasyarakatan, Agus menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk tidak perlu takut dalam menjalankan tugas, apabila ada Narapidana yang melanggar aturan seperti pembuat onar, pengedaran dan penyelundupan narkoba serta Handphone maka langsung pindahkan saja ke Nusakembangan, Empat Poin penekanan menteri terkait Pemasyarakatan diantaranya,  Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Pastikan zero handphone di Lapas, Pengelolaan Bama,Koperasi/Kantin diserahkan kepada UPT masing-masing Serta Optimalkan pelaksanaan program Kemandirian di UPT Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun