Dalam sambutannya kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, Enggelina Hukubun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak SLB B YAAT Klaten yang sudah bersedia memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai sehingga bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada saudara kita yang berketuhan khusus. Beliau juga menyampaikan kepada seluruh pegawai agar tetap memberikan pelayanan yang optimal tanpa diskriminasi kepada saudara kita yang berkebutuhan khusus.
Materi yang disampaikan adalah pengenalan ejaan huruf-huruf dalam bahasa isyarat Indonesia. Untuk lebih menambah pemahaman pegawai juga dilakukan praktik secara langsung tata cara berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat Indonesia dengan salah satu siswi SLB B YAAT yang hadir . Seluruh pegawai sangat antusias mengikuti kegiatan pelatihan dengan aktif bertanya dan mempraktikkan cara berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat Indonesia.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Ham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Diharapkan hal ini dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H