Palsu dalam kamus KKBI berarti 2 hal . yaitu :
- tidak tulen, tidak sah, lancung yang merujuk ke dokumen, surat, ijasah, dll
- imitasi/tiruan yang merujuk pada kunci, barang, dll
Palsu bila diidentifikasikan ke dalam ranah hukum bisa masuk dalam perbuatan pidana.
Palsu dalam konotasi barang,peralatan , ijasah atau dokumen akan memberikan dampak negatif dan merugikan bagi banyak pihak.Â
Karena jelas barang palsu atau disebut juga barang kw berbeda jauh kualitas produknya. Apalagi kalau ijasah yang dipalsukan tentu saja akan berdampak nilai kompetensi dan kapabilitas bagi sang nama yang ada di ijasah.
Sedangkan kepalsuan dalam perbuatan dan sikap adalah perilaku tidak mewakili kepribadian yang tidak berasal dari pikiran dan hati orang tersebut. Dan tentu saja sikap ini sangat tidak disukai karena cenderung ke munafik.Â
Tetapi tahukah anda di dunia ini dan cuma satu satunya barang palsu atau kepalsuan yang dinginkan dan dirindukan, kemudian barang palsu atau kepalsuan tersebut tidak berdampak pidana pada pembuatnya ataupun pemakainya.....kemudian kepalsuannya diotentifikasi oleh pemakainya.......coba terka apa itu?
....yah benar...gigi palsu ....satu-satunya barang palsu dan kepalsuannya....
- dianggap otentik oleh para pemakainya
- dianggap bermanfaat
- tidak pernah dianggap plagiat seperti ijasah S2 atau S3
- tidak ada ancaman pidana bagi pemalsunya/pembuatnyaÂ
- satu satunya pembuat barang palsu yang jelas menulis tulisan...Gigi Palsu di Iklannya...
- dan bagi para pengguna bisa mendapatkan tambahan kemampuan langka,berupa bisa bernyanyi, bersiul, berbicara sambil menyikat gigi pada saat dilakukan bersamaan waktunya.
Dan dalam sejarah peradilan....... tidak pernah ada hakim menghukum seseorang karena perbuatan membuat gigi palsu.
Gigi palsu memang ambigu...........!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H