Mohon tunggu...
Muhammad Gufron Hidayat
Muhammad Gufron Hidayat Mohon Tunggu... Bankir - Manusia apa adanya

pembelajar seumur hidup

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pesantren sebagai Basis Pertumbuhan Ekonomi

18 November 2019   23:01 Diperbarui: 18 November 2019   23:10 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak bisa dipungkiri, bahwa hingga saat ini pesantren memiliki peran besar dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Bukan hanya dalam bidang pendidikan, tapi pesantren juga menyatu dengan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. 

Contoh kecilnya, jika ada orang yang meninggal di lingkungan pesantren, biasanya santri diundang untuk turut membaca alquran atau tahlilan, terlebih di pesantren-pesantren salaf. 

Begitupun dengan kiayi atau pimpinan pondok pesantren, merupakan tokoh masyarakat dimana pesantren itu berada. Singkatnya, pesantren dan kehidupan masyarakat berhubungan sangat erat.

Peran otentik pesantren tersebut sejatinya bisa ditingkatkan agar bisa memberi lebih banyak manfaat kepada masyarakat luas. Salah satu peran yang bisa dimaksimalkan yaitu dalam bidang ekonomi. Pesantren bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekitar dengan ke-khas-an daerah masing-masing.

Berdasarkan data Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pada tahun 2016 kurang lebih terdapat 28.194 pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah santri sekitar 4.290.626 orang. Angka ini secara kuantitas tidak main-main. Hanya bagaimana agar angka ini signifikan juga secara kualitasnya.

Pemanfaatan pesantren sebagai basis pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilakukan secara parsial. Namun bersyukur saat ini sudah ada lembaga yang bisa menyatukan peran berbagai lembaga untuk memajukan ekonomi syariah di Indonesia yaitu Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Lahirnya KNKS ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah

Dalam ilmu biologi, ekosistem dimaksudkan sebagai suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik yang erat antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Dalam sebuah ekosistem, unsur-unsur yang ada di dalam komunitas berkembang secara bersama-sama menjadikan sistem semakin kuat dan besar.

Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia sejauh ini masih terasa jalan di tempat. Indiktaornya, perbankan syariah belum bergeser signifikan dari jebakan 5% market share perbankan di Indonesia. 

Ekonomi syariah yang secara filosofis diharapkan dapat mengangkat ekonomi menengah ke bawah nyatanya hingga saat ini belum terlalu terlihat perannya. Harus kita akui dan terima bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dan masih banyak celah-celah yang perlu diisi.

Lahirnya KNKS diharapkan memiliki peran besar untuk menjadi komando pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. KNKS memiliki posisi strategis untuk mengkoordinir beberapa lembaga yang terlibat di dalamnya untuk membidani lahirnya ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. 

Beberapa lembaga yang ada dalam koordinasi KNKS yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Agama, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan adanya berbagai lembaga yang terlibat, penting bagi KNKS untuk menselaraskan kebijakan yang ada di beberapa lembaga serta menselaraskan tupoksi beberapa lembaga agar tidak tumpang tindih satu sama lain.

Kementerian Koperasi ada baiknya fokus membantu pesantren dalam hal penciptaan produk yang marketable hingga pemasarannya. Sementara untuk sisi permodalan (pembiayaan) ada baiknya dikomandoi seluruhnya oleh OJK.

Saat ini sudah banyak pesantren yang sedang mencoba mengarah pada sistem eko-pesantren. Namun salah satu masalah yang dihadapi selalu berkaitan dengan permodalan. 

Akan lebih baik jika pesantren memiliki lembaga keungan sendiri yang dikelola secara baik manajemennya. Atau setidaknya di setiap kecamatan ada satu pesantren yang memiliki LKM, sehingga pesantren-pesantren lain yang ada di sekitarnya bisa menginduk pada LKM tersebut.

Saat ini, badan hukum LKM di Indonesia bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas. Jika LKM berbadan hukum koperasi maka dalam operasionalnya harus tunduk pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan pengawasannya berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara jika LKM berbadan hukum perseroan maka pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut data Direktori Lembaga Keuangan Mikro yang terdaftar di OJK, pada posisi Januari 2019 baru sekitar 62 LKM Syariah yang terdaftar di OJK. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi OJK untuk mengajak dan memfasilitasi agar LKM terutama LKM syariah bisa terdaftar di OJK.

Dengan terdaftar di OJK, tentu akan menjadi ketenangan bagi masyarakat untuk lebih terlibat di LKM Pesantren tersebut. Selain itu dengan terdaftar di OJK, diharapkan LKM Pesantren bisa lebih meningkatkan pertumbuhan dan jaringannya. 

Karena bagaimanapun OJK akan menjembatani sinergi antara LKM pesantren dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan dan asuransi syariah.

Begitupun dengan lembaga lain seperti Kementerian BUMN bisa terlibat dalam penciptaan ekosistem ekonomi syariah dengan mensinergikan BUMN yang ada dengan pesantren di sekitarnya. Pemberian pelatihan-pelatihan, akses pemasaran hingga penyediaan barang dan jasa untuk keperluan usaha pesantren.

Kementerian Agama bisa berperan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk yang sudah terstandarisasi kehalalannya akan menjadi value tersendiri bagi masyarakat luas.

Usaha berjamaah yang dikomandoi oleh Komite Nasional Keuangan Syariah ini semoga bisa menciptakan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia dengan pesantren sebagai simpul nya. 

Kedekatan pesantren dengan masyarakat sekitar secara otomatis akan mengangkat harkat martabat masyarakat sekitar dan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun