h. Â pendampingan.
" Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya hingga diperhatikan pengendalian pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  ", bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, difasilitasi oleh LPSK dan/atau lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, sesuai Perpres ini, pemberian Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara agar Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik lndonesia.
" Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ", bunyi Pasal 18 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Moh. Mahfud MD pada 6 Juli 2020. ( Hartini wiropati kETUA PROMOSI Â KUB Â _ LSM KUB ARUM TAYLOR PATI _ lembaha Kajian hukum dan Sosila akar RUMPUT DI PATI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H