Mohon tunggu...
Bany Samawy
Bany Samawy Mohon Tunggu... Jurnalis - Berhubungan secara tidak wajar, dengan cara , apakah ada bantuan Khusus, sedangkan TNI saja dapat bantuan..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendampingan Hukum atas Hak Anak Korban Kekerasan dan Bullying

15 Oktober 2020   14:59 Diperbarui: 15 Oktober 2020   15:05 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HARTINI WIROPAJAR, SH, SIT, STy (dokpri)

h.  pendampingan.

" Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya hingga diperhatikan pengendalian pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  ", bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, difasilitasi oleh LPSK dan/atau lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, sesuai Perpres ini, pemberian Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara agar Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik lndonesia.

" Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ", bunyi Pasal 18 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Moh. Mahfud MD pada 6 Juli 2020. ( Hartini wiropati kETUA PROMOSI   KUB  _ LSM KUB ARUM TAYLOR PATI _ lembaha Kajian hukum dan Sosila akar RUMPUT DI PATI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun