Mohon tunggu...
Nina Bobo
Nina Bobo Mohon Tunggu... -

meramaikan saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahmad Dhani Tersangka (UU ITE)

29 November 2017   01:55 Diperbarui: 29 November 2017   01:58 1770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ahmad dhani detik.com

Musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka, dan Ahmad Dhani di jerat dengan UU ITE. Semoga saja ini menjadi pelajaran penting unutk musisi gaek tersebut agar berhati-hati dalam mengucapkan dan mencuitkan sesuatu di media social.

 "Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kita. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," Kepolisian Resort Jakarta Selatan (Selasa 28/11/2017.Detik).

Aku pikir UU ITE sudah tidak berlaku lagi, eh,..ternyata masih. syukurlah aku tiidak ikut-ikutan menghujat, membuat meme dan menghina Setya Novanto (Ketua DPR-RI yang 2 kali di tetapkan sebagai tersangak oleh KPK) bayangkan kalau aku ikut-ikutan, bisa saja aku terjerat UU ITE.

Aku percaya UU ITE masih berlaku karena pada tanggal 28 November kemarin musisi keren nan beken Ahmad Dhani di tetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 28 yang ada didalam UU ITE.walaupun Musisi itu dan juga Pengacaranya membantah bahwa tuduhan tidak bisa di buktikan, tapi aku percaya UU ITE masih berlaku untuk siapa saja tanpa kecuali atau tidak tebang pilih.

"Berdasarkan hasil kajian hukum kami, ternyata isi dari tweettersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, karena isi tweettersebut tidak menyebut suku ras, agama, dan antargolongan, terlebih nama seseorang," Pengacara Ahmad Dhani.

Kita semua percaya bahwa Pemerintahan melalui aparat Hukumnya masih akan menjaga UU ITE, maka dari itu siapapun yang melanggar UU ITE akan di tindak tanpa pandang bulu.dan tanpa tebang pilih, kecuali jika pernyataan atau muatan tersebut merupakan expresi Masyarakat seperti yang di katakan oleh Menkominfo Rudiantara.

Jika hal yang di muat melalui media social tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat, maka hal itu tidak bisa di larang. "bagaimana ya, itu adalah ekspresi masyarakat, masak saya larang."

Semoga saja Musisi keren Ahmad Dhani yang berkepala plontos itu tidak berdalih dengan mengatakan "ini adalah ekspresi saya," karena jika Ahmad Dhani mengatakan demikian, maka menjadi repot, padahal kita tahu yang di ungkapkan Ahmad Dhani dalam cuitanya belum tentu merupakan ekspresinya sebagai masyarakat.

ini bukan soal politik, jadi janganlah kita menuduh-nuduh politik,ini adalah murni penegakan hukum dengan topik UU ITE.

Cetaaaaar................'

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun