Mohon tunggu...
Bantul Gumregah
Bantul Gumregah Mohon Tunggu... Peternak - Portal Informasi atau Berita Kabupaten Bantul

Portal berita lokal yang meliput kegiatan dan berita terbaru daerah Bantul. Portal berita ini bisa menjadi sumber informasi tambahan yang berguna.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Inovasi Pertanahan Setunggal Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Selesaikan Tunggakan

24 Oktober 2024   16:00 Diperbarui: 24 Oktober 2024   16:03 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantul-Inovasi SETUNGGAL merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kab. Bantul dalam upaya percepatan target zero tunggakan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

SETUNGGAL dilaksanakan setiap hari Selasa, mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adanya layanan ini dikhususkan untuk pemohon yang bersangkutan atau kuasa dengan membawa berkas pendukung serta identitas asli (KTP).

eetss... bukan berarti hanya hari selasa saja petugas menangani tunggakan ya sob, melainkan setiap hari petugas Kantor Pertanahan Kab. Bantul tetap berupaya untuk mencapai zero tunggakan. Hari selasa dipilih sebagai hari khusus penanganan tunggakan untuk klarifikasi dan koordinasi dengan mengundang pemohon yang bersangkutan atau kuasanya.

Berikut merupakan salah satu kegiatan SETUNGGAL di hari Selasa, 23 Oktober 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun