Mohon tunggu...
Banowati Fitri
Banowati Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

topik konten yg seru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tom Lembong dan Kasus Korupsi Impor Gula: Kronologi, Tudingan, dan Implikasinya

31 Oktober 2024   09:44 Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:44 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (2015-2016), sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Kasus ini mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah, yang dinilai merugikan negara. Berikut adalah kasus yang menyita perhatian publik dan berpotensi membawa dampak besar pada pemerintahan dan iklim bisnis di Indonesia.

     Kasus ini berawal dari kebijakan impor yang dikeluarkan saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Kejagung menyebutkan bahwa Lembong mengeluarkan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada sebuah perusahaan swasta tanpa proses dan rekomendasi yang semestinya. Izin ini menjadi sorotan karena mengabaikan peraturan bahwa impor gula kristal mentah harus melalui BUMN sebagai pihak tunggal yang berwenang.

Input sumber gambar Kabar24 - Bisnis.com 
Input sumber gambar Kabar24 - Bisnis.com 

     Selanjutnya, penyelidikan menemukan bahwa proses pemberian izin dilakukan tanpa melibatkan Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memberikan rekomendasi sebelum izin dikeluarkan. Menurut dugaan Kejagung, keputusan unilateral ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan negara karena prosedur yang dilanggar.

     Kasus ini mendapat perhatian serius dari publik dan aktivis antikorupsi, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch). ICW mendesak Kejagung untuk tidak hanya memeriksa Tom Lembong, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di pemerintahan yang menjabat pada periode tersebut. Desakan ini disampaikan karena dugaan bahwa praktik korupsi dalam pemberian izin impor ini mungkin bukan kasus tunggal, melainkan cerminan dari sistem yang membutuhkan pengawasan ketat.

Input sumber gambar Nawacita.co 
Input sumber gambar Nawacita.co 

     Kejagung telah menegaskan akan menelusuri kasus ini lebih jauh dengan memeriksa prosedur pemberian izin impor dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. Kejagung juga mengindikasikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain di pemerintahan dalam dugaan korupsi ini.

Untuk mencegah kasus serupa dengan yang dihadapi Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin impor, ada beberapa langkah penting yang bisa diterapkan oleh pemerintah dan instansi terkait, pemerintah dapat melakukan beberapa langkah, seperti: 1. Pengawasan Independen: Melibatkan lembaga pengawasan eksternal untuk memastikan setiap proses izin berjalan sesuai aturan.

2. Transparansi Perizinan: Membuka informasi mengenai proses izin kepada publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

3. Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan teknologi verifikasi seperti blockchain agar setiap langkah dapat diawasi dan terjaga keamanannya.

4. Pemberian Insentif dan Sanksi: Menerapkan insentif bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan serta sanksi tegas bagi yang melanggar. 

referensi

https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1766722-tom-lembong-tersangka-korupsi-impor-gula-eks-jubir-anies-siapa-yang-diperiksa-siapa-ditangkap

https://www.youtube.com/watch?v=XoUMBILdXqU

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwyg4l9gj5po

https://news.detik.com/berita/d-7613566/kejagung-usut-aliran-dana-kasus-korupsi-impor-gula-ke-tom-lembong

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun