4. Pemberian Insentif dan Sanksi: Menerapkan insentif bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan serta sanksi tegas bagi yang melanggar.Â
referensi
https://www.youtube.com/watch?v=XoUMBILdXqU
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwyg4l9gj5po
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!