Mohon tunggu...
Bank Roy
Bank Roy Mohon Tunggu... Operator - Wiraswasta

Suka mencari sesuatu yang menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revolusi Dinasti Politik

9 November 2023   10:15 Diperbarui: 9 November 2023   10:15 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revolusi Dinasti Politik?

Ada banyak Kontroversi terkait Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mencuat di permukaan salah satu yang banyak di perbincangkan masyarakat adalah keputusan Ketua MK yang berlandaskan sidang uji Materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait atas minimal Calon Presiden dan calon Wakil Presiden di ruang Sidang Pleno, Gedung MK Jakarta, Senin ( 16/10/2023).

Pasal yang di gugat yakni tentang batas minimal usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 40 tahun dan tidak mengatur batas maksimal calon Presiden Dan Wakil Presiden.

Salah satu penggugat perkara tersebut adalah Partai PSI dimana Ketua umum partai tersebut adalah Kaesang Pangarep yang masih bersaudara dengan Gibran Rakabuming Raka. Sehingga ini menjadi kontroversi ditambah Selaku Ketua MK di sinyalir masih Berbau Saudara Dengan Salah Satu Calon Yang Akan Maju Menjadi Calon Wakil Presiden.

Sehingga Permohonan ini Diterima MK Pada 3 Agustus 2023. MK pun Memutuskan Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian. Putusan MK ini Membuka Peluang wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Bisa Ikut Kontestasi politik di Pilpres 2024 mendatang.

Dari Keputusan tersebut Kini berganti Ketua MK yang menjadi Sasaran laporan karena Digadang -- gadang melanggar kode etik, Sehingga Kita ketahui bahwa terciptalah Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) yang di Ketuai Jimly Asshiddiqie yang akan meggelar sidang terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Ketua MK Anwar Usman dan Para Hakim Konstitusi Lainnya.

Hasil dari Sidang Yang di gelar oleh Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Memutuskan Untuk menjatuhkan sangsi memberhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK pada Selasa, 7 November 2023, Setelah terbukti Melanggar Kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun