Jadi mulai dari berdirinya Masjid Kubah Emas pertama sampai seterusnya, semua donasi dari masyarakat apapun bentuk dan namanya ke Masjid(-masjid) Kubah Emas ini Insya ALLAH kami anggap atau niatkan sebagai Ghonimah alias Rampasan Perang.
Karena itu semua "Rampasan Perang", maka isi Surah Al-Anfaal ayat 41 mesti diterapkan, yaitu:
"Sesungguhnya 1/5 dari Ghonimah (Harta Rampasan Perang) adalah milik ALLAH, Rasulullah (Muhammad SAW), Kerabat Rasulullah, Anak Yatim, Fakir Miskin dan Ibnussabil..."
Jadi dari seluruh donasi masyarakat yang diberikan ke satu Masjid Kubah Emas langsung dipotong 1/5 (20%) untuk kemudian diterapkan ke 6 perkara sesuai isi Surah Al-Anfaal ayat 41:
1. ALLAH ==>Â Terapannya adalah dengan memakmurkan Masjid lain yang perlu bantuan
2. Rasulullah ==> Terapannya adalah dengan Menyejahterakan Ulama sebagai Pewaris Rasulullah yang tinggal di sekitar lokasi Masjid Kubah Emas.
3. Kerabat Rasulullah ==>Â Terapannya adalah menyejahterakan para keturunan Rasulullah Muhammad yang tinggal di sekitar Masjid Kubah Emas dan dalam kondisi kekurangan, baik yang jelas memiliki nama family seperti Alaydrus, Alatas, Al-Hadad dan lain-lain, maupun yang secara turun temurun dipercaya memiliki garis keturunan Rasulullah Muhammad SAW, seperti pemilik gelar "Sidi" di Pariaman, Sumatra Barat, keturunan Sunan Gunung Jati, keturunan Sultan Agung, dan lain-lain.
4. Anak Yatim ==>Â Terapannya adalah menyejahterakan anak-anak yatim yang tinggal di sekitar Masjid Kubah Emas.Â
5. Fakir Miskin ==> Terapannya adalah menyejahterakan para fakir miskin yang tinggal di sekitar lokasi Masjid Kubah Emas, sehingga mereka mampu keluar dari belenggu kemiskinan.Â
6. Ibnussabil ==> Terapannya adalah menyelenggarakan sekolah/pesantren gratis bagi anak-anak para penduduk yang tinggal di sekitar lokasi Masjid Kubah Emas.
Dengan demikian tiap-tiap Masjid Kubah Emas itu adalah Pusat/Sumber Kesejahtraan, Kemakmuran, Ilmu dan Rahmatan lil'alamin bagi lingkungan sekitar.