Mohon tunggu...
Doni Kandiawan
Doni Kandiawan Mohon Tunggu... -

reader and just having fun in twitter @bankdoni

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kajian Hukum atas Judicial Review Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014

6 Juli 2015   14:00 Diperbarui: 6 Juli 2015   14:12 3332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Mahkaman Konstitusi atas permohonan pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015, pada intinya hanya menyatakan penjelasan pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 PDRD saja yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Soalnya, selain metode penghitunganya tidak jelas, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10975#.VZoar6Ddd4s PT Kame Komunikasi Indonesia, melalui kuasa hukumnya, merasa dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 124 UU PDRD lantaran praktiknya pemerintah daerah langsung menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Penetapan tarif itu tidak lagi didasarkan pada biaya-biaya pengawasan dan pengendalian.

Persoalan ini muncul menjadi permohonan a quo karena penetapan tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan Pemda dalam Peraturan Daerah “dianggap” mengacu dari bunyi Penjelasan Pasal 124 UUPDRB dimaksud yang ditetapkan paling tinggi 2% dari Nilai Jual Objek Pajak. Sejak awal memang besarnya retribusi yang terutang yang dihitung berdasarkan tariff dimaksud memicu keberatan dan penolakan di berbagai daerah karena dianggap tidak adil dan menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi terkait dengan kemampuan pelaku usaha di daerah.

Objek Pengujian (Judicial Review) Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan uji materiil norma / ketentuan Undang-Undang selayaknya Mahkamah Konstitusi seharusnya cermat dan teliti, karena judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah menyangkut materi isi atau substansi ketentuan Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD bukan uji formil sah/tidaknya pemberlakuan UU dan/atau peraturan perundang-undangan dibawah UU. Untuk itulah untuk kasus ini seyogyanya alasan permohonan uji materiil atas ketentuan Penjelasan Pasal 124 UU PDRD dimaksud harusnya ditolak oleh MK.

Setidaknya ada 2 (dua) alasan untuk menolak permohonan a quo menurut penulis, yaitu Pertama, permohonan a quo bukanlah permohonan uji materiil atas norma hukum karena Penjelasan dalam UU PDRB maupun Penjelasan dalam Peraturan Perundang-undangan bukanlah Norma Hukum (materiil) substansi hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa, pada hakekatnya “ Penjelasan (dalam Undang-Undang/Peraturan Perundang-Undangan) berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.

Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, memang sudah ditegaskan bahwa penjelasan Pasal 124 UUPDRD dimaksud tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum atau acuan dalam Peraturan Daerah untuk menetapkan tarif retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi. Artinya diajukan atau tidak permohonan atas uji materiil Penjelasan Pasal 124 UUPDRD dimaksud, tidak terkait dengan alasan hukum atau kepentingan hukum pemohon aquo, karena memang penjelasan UU tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai norma hukum.

Kedua, Permasalahan yang menyangkut kedudukan dan kepentingan hukum pemohon lebih menyangkut persoalan terhadap pemberlakuan Perda ketimbang pemberlakuan UU PDRD. Sehingga tidak berdasarkan dan beralasan hukum pemohon mengajukan uji materiil atas tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan Perda ke Mahkamah Konstitusi.

Padahale untuk menguji sah / tidaknya pemberlakuan Perda diberbagai daerah yang telah menetapkan ketentuan tariff retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi dimaksud dapat diajukan ke Mahkamah Agung bukan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu seharusnya perlu pula dipahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif, yang tidak membuat norma hukum baru dan/atau mempunyai kekuatan hukum sebagai putusan eksekutorial yang menjadi solusi / penyelesaian hukum terhadap alasan dan permasalahan hukum yang menjadi kepentingan pemohon untuk mengajukan pengujian UU (judicial reviuw) ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga apapun keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi sejatinya hanya menyangkut apakah norma hukum yang diujikan tersebut bertentangan atau tidak dengan konstitusi (UUD 1945) dan apakah norma hukum itu mempunyai kekuatan hukum dimaksud berlaku mengikat atau tidak sebagai norma hukum. Sedangkan pemberlakuan Perda yang mengatur dan menetapkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tetap berlaku dan mempunyai kekuatan yang hukum mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun