Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 UUPDRD, ditegaskan bahwa objek retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Ketentuan Pasal 124 UUPDRD ini masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hanya Penjelasannya. Mengingat pengenaan retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi pada prinsipnya dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telkom tersebut yang menyangkut aspek tata ruangnya, aspek keamanannya dan aspek kepentingan umumnya.
Dalam ketentuan Pasal 151 dan Pasal 152 UUPDRD juga telah menegaskan bahwa tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemda dapat ditaksir berdasarkan rumus (formula) yang sepenuhnya dibuat oleh Pemda yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sedangkan tarif retribusinya ditetapkan nilai rupiah atau persentase tertentu yang sesuai dengan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarifnya. Artinya tarif retribusi yang ditetapkan dengan memperhatikah kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas biaya penyedian jasa pengendalian Menara Telkom dimaksud.
Dalam ketentuan Pasal 151 UUPDRD dimaksud menegaskan sekaligus mengamanatkan sepenuhnya kepada Pemda untuk mengatur dan/atau menetapkan lebih lanjut tata cara perhitungan retribusi termasuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan Peraturan Daerah, hal ini pun sesuai dan sejalan dengan ketentuan Pasal 156 UUPDRD dimaksud.
Sehingga menurut hemat penulis, putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud tidak mempunyai implikasi apapun terhadap pemberlakuan Perda retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi. Karena apapun keputusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan aquo yang telah dikabulkan seluruhnya oleh MK dimaksud tidak dapat mencabut / membatalkan / menyatakan bahwa Perda yang telah ditetapkan/disahkan di berbagai daerah mengenai retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi menjadi tidak sah dan /atau tidak mempunyai kekuatan hukum / berlaku mengikat.
Demikian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H