Daftar Pemilih Tetap Pemilu yang dibuat oleh KPU, sebagai basis penghitungan suara di KPU ternyata tingkat validitasnya masih sangat diragukan. Dari hasil pengamatan dengan melakukan cross check ulang terhadap data yang tingkat validitasnya lebih bisa dipercaya, yaitu Hasil Sensus Penduduk yang dilakukan pada tiap 10 tahun sekali, menunjukkan hal hal sebagai berikut :
Dari hasil SENSUS penduduk 2010 TERCATAT Penduduk Indonesia per kelompok umur dengan total penduduk sebesar 237.641.326 jiwa. Â Apabila jumlah Penduduk pada tahun penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dijumlahkan terbatas pada kelompok umur diatas 17 tahun, maka didapat angka :
Penduduk kelompok umur diatas 17 pada tahun 2009 sebesar : 136.246.470 jiwa.
Penduduk kelompok umur diatas 17 pada tahun 2014 sebesar : 165.328.590 jiwa.
Penduduk kelompok umur diatas 17 pada tahun 2019 sebesar : 197.670.398 jiwa.
Itu mengandung arti bahwa Daftar Pemilih Peserta Pemilu pada tiap periode pemilihan tidak boleh melebihi jumlah Penduduk Kelompok umur 17 + pada tahun yang sama. Walaupun memang tidak ada angka absolute yang harus dipakai dari Hasil Sensus 2010 )* ( Â khusus untuk Pemilu 2009 data SENSUS 2010 bukan sebagai data basis tapi dipergunakan sebagai crosscheck ). Â
Angka perkiraan adanya perkawinan dibawah 17 tahun dan angka mortalitas penduduk diatas umur 17 tahun berakibat adanya toleransi angka sebesar 5% . Dengan menjumlahkan 60% kelompok umur yang pada saat pemilih berada pada usia kelompok umur 15 -19 tahun, maka bila DPT ada berada diatas Usia kelompok umur 17+ itu artinya ada penambahan Warga Negara Baru atau ada DPT FIKTIF yang merupakan selisih dari angka DPT dikurangi Jumlah Penduduk usia 17+ pada periode Pemilu.
Dari data yang ada tampak bahwa Daftar Pemilih tetap pada :
Pemilu 2009 tampak adanya Daftar pemilih ganda atau abu-abu  sebesar 35.009.972 jiwa. 25.7%
Pemilu 2009 tampak adanya Daftar pemilih ganda atau abu-abu sebesar 20.497.434 jiwa. 12.4%
Tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih :