Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi 1998 dan Lahirnya Penjajahan Versi Baru di Indonesia

22 November 2017   20:09 Diperbarui: 22 November 2017   20:46 1465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

REFORMASI  1998 DAN LAHIRNYA PENJAJAHAN VERSI BARU  DI INDONESIA.

Diawali dari Krisis keuangan Asia yang semula melanda Thailand pada 1997 campur tangan Gerge Soros  untuk menurunkan nilai tukar rupiah dan Hutang Luar Negeri Suasta yang sangat besar yang menjadi beban Pemerintah ORDE Baru adalah PINTU MASUK  PENJAJAHAN VERSI BARU   di Indonesia. Melaui Krisis Moneter yang meruntuhkan Perekonomian Indonesia, akibat dari DEKLARASI TINGGAL LANDAS  YANG DI KUMANDANGKAN Pak Harto.

REFORMASI 1998 yang digerakkan, didalangi dan dibiayai Amerika Serikat melalui US-AID sampai 26 Juta Dollar melalui YLBHI yang dikomandoi Adnan Butung Nasution, berlanjut dengan Campur tangan Global  melalui  bantuan pemulihan ekonomi pasca  Krisis Moneter.

Melalui IMF (International Monetary Fund) organisasi internasional yang bertanggung jawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Akan tetapi itu bukan tanpa syarat.

IMF yang tampil bersama Bank Dunia sebagai malaikat penyelamat Indonnesia dari keterpurukan ekonomi pasca Krismon, mensyaratkan adanya Lembaga Hukum yang dapat dikontrol yang dinilai akan mampu menyelamatkan bantuan IMF dari tindak Korupsi. Maka untuk memenuhi persyaratan itu Pemerintah Indonesia melahirkan UU nomor 28 tahun 1999.

Sayang UU yang bersifat pencegahan lahirnya tindak pidana Korupsi itu dianggap belum layak, karena penindakan hukum masih berada pada Lembaga Hukum yang melekat pada Kekuasaan Kehakiman. Untuk memenuhi keinginan IMF dan Bank Dunia disusun dan lahirlah UU Nomor 31 yang memberikan KEWENANGAN LUAR BIASA kepada Lembaga Anti Korupsi yang merupakan kepanjangan tangan kekuasaan Global untuk masuk keranah Kewenangan Hukum di Indonesia. 

Dari sanalah KPK lahir sebagai sebuah Lembaga SUPER BODY yang lepas dari jangkauan kendali Kekuasaan Kehakiman. Yang secara paksa digolongkan sebagai Lembaga Extra Ordinary Crime yang pertama kali lahir di Indonesia yang akan mampu menjadi senjata ampuh untuk masuk dan yang sekaligus akan mampu mengendalikan Elite Politik dalam percaturan Politik di Indonesia. Setelah Indonesia berhasil ditaklukkan oleh kekuatan Kapitalis Liberal melalui IMPIAN menjadikan Indonesia  sebuah Negara DEMOKRASI .

Untuk mengubah Indonesia sebagai Negara yang BERKEDAULATAN RAKYAT menjadi sebuah Negara Demokrasi yang sangat mahal yang melahirkan dan menyatu dengan System Kekuasaan yang KORUP yang akan mampu dikendalikan oleh Kapitalisme, melalui Lembaga Super Body titipan yang bernama KPK yang masuk dalam percaturan Elite Partai Politik di Indonesia, maka UUD 45 harus di Amandemen. Diamandemen untuk memasukkan nilai-nilai Universalisme untuk mengikis rasa Nasionalisme sekaligus memasukkan Indonesia kedalam jerat kekuasaan Global.

Indonesia yang dalam keadaan Tekanan Krisis Ekonomi MENJADI TANPA DAYA, saat Kapitalisme masuk sambil mendendangkan Nyanyian angin Surga yang bernama  Demokrasi. Pasal demi pasal dala UUD 45 yang merupakan kesepakatan Luhur Bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Amandemen dengan pasal-pasal yang bertentangan dengan Janji Suci Bangsa Inndonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45.

Dimulai dari : 

Amandemen I : 19 Oktober 1999

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun