Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kartu-kartu spektakuler Presiden Jokowi.

7 November 2014   22:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:22 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengundang pertanyaan berikutnya, dalam waktu 13 hari ini sudahkah Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan baru untuk mengganti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai payung hukum terhadap kegiatan program-program yang diluncurkan pada tanggal 3 November 2014 itu.?

Lebih luas lagi, sudahkah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan-peraturan Presiden atau serendahnya Peraturan Menteri oleh para menterinya menyangkut pelaksanaan program-program yang difasilitasi dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tersebut ?

Karena sebaik apapun program yang akan dilaksanakan harus ada dalam koridor payung hukum yang jelas. Sudahkah Program-progam yang diluncurkan itu mengacu pada :

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4456);

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256

Dan UU lain yang belum disebutkan ?

Dalam kondisi DPR yang sampai saat ini masih belum mempunyai alat perlengkapan Dewan yang siap bekerja, mustahil dalam waktu dekat akan ada perubagan UU yang siap untuk menjadi payung hukum.

Mungkin untuk pelaksanaan program-program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). memang masih bisa diakomodir oleh UU yang ada. Akan tetapi pelaksanaan program- program diatas jelas belum didukung payung hukum setingkat Peraturan Presiden. Sebagai contoh, sudahkan Program Kartu Indonesia Sehat cukup diatur dalam:

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);

Apa bila Peraturan-peraturan Presiden tersebut dianggap cukup sebagai payung hukum, sudahkah ada Per Men yang mengatur pelaksanaannya ?

Ibarat, walaupun mobil sudah dibeli secara sah dan menjadi hak milik, akan tetapi sungguh tak layak bila dioperasionalkan, ternyata belum dilengkapi dengan STNK, apa lagi dikemudikan oleh sopir yang belum memiliki SIM.

Mengatur Negara itu bukan seperti mengatur CV, yang bisa melakukan improvisasi sekehendak hati untuk mengejar peluang yang terbuka.

Salam prihatin dengan HANTAM KROMO.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun