Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Era Demokrasi Suka-Suka Pesaing Bung Karno Era Demokrasi ala Indonesia.

16 November 2014   23:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:40 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

gambar kreasi dari sumber yang  jelas.

Jokowi era Demokrasi Suka-Suka pesaing Bung Karno era Demokrasi ala Indonesia.

Presiden Sukarno sering mengumandangkan kata Demokrasi ala Indonesia, satu perwujudan dari ide ke-Khas-an Demokrasidalam bentuk Demokrasi Terpimpin yang merupakan implementasi dari Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Tapi untuk kali ini kita tidak akan melakukan pembahasan terhadap Demokrasi ala Indonesianya Bung Karno. Akan tetapi demokrasi versi 2014 – 2019 yang sedang kita hadapi yang akan lebih tepat kita namakan Demokrasi Suka-Suka. Demokrasi Suka-Suka yang tidak memerlukan prinsip-prinsip Demokrasi dalam pengertian ambil yang suka dan buang yang tidak suka, apa yang tertuang dalam prinsip-prinsip Demokrasi.

pembagian kekuasaan,

pemerintahan konstitusional,

pemerintahan berdasarkan hukum,

pemerintahan mayoritas,

pemerintahan dengan diskusi,

pemilihan umum yang bebas,

partai politik lebih dari satu,

management yang terbuka,

pers yang bebas,

pengakuan terhadap hak hak minoritas,

perlindungan terhadap hak asasi manusia ,

peradilan yang bebas dan tidak memihak,

pengawasan terhadap administrasi negara ,

penyelesaian secara damai,

jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu,

konstitusi yang demokratis,

prinsip persetujuan

Marilah kita urai satu-persatu pemahaman tentang prinsip-prinsip Demokrasi dengan metode suka-suka ala Indonesia.

Pembagian kekuasaan,

Dalam Prinsip Demokrasi pembagian kekuasaan diartikan dengan adanya pembagian kekuasaan secara utuh antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dalam demokrasi suka-suka tidak ada kekuasaan yang mandiri, kekuasaan eksekutif, legislative dan Yudikatif, berusaha untuk saling bisa mengusai dan berakhir pada deal bagi-bagi kekuasaan. Peran Kekuasaan Politik di Eksekutuf, kekuasaan politik di Legislatif dan kekuasaan politik di Yudikatif, semua kekuatan politik harus mendapat bagian.

Pemerintah Konstitusional.

Dalam Negara Demokrasi, Pemerintah Konstitusional mengandung pengertian yang diartikan dengan semua Kekuasaan Negara baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ada dibawah Konstitusi. Dalam Demokrasi suka-suka konstitusi digunakan sebagai senjata pamungkas untuk menghabisi semua yang tidak disuka, mestinya setelah tidak adanya pemisahan kekuasaan yang nyata.

Eksekutif bersama mayoritas politik berkolaborasi dengan Yudikatif berlindung dibalik konstitusi merampok asset Negara menekan rakyat sendiri.

Pemerintahan berdasarkan hukum,

Dalam prinsip Demokrasi, hukum adalah Panglima dan tidak pandang bulu. Dalam Demokrasi suka-suka Hukum menjadi alat Penguasa yang berkolaborasi dengan semua kekuatan Politik. ( Bagi yang masih yakinKPK bukan bagian dari Demokrasi suka-suka , ya suka-suka saja ) sekedar bagi-bagi kue kekuasaan dengan berlindung pada Hukum yang ada.

Pemerintahan mayoritas,

Dalam prinsip Demokrasi Mayoritas akan memegang kekuasaan dengan berdasarkan Kostitusi sebagai pegangan dalam melaksanakan Pemerintahan. Pada Demokrasi suka-suka mayortas hanya diakui saat hitungan suara pada Pemilu. Setelahnya Suka-suka mereka yang terpilih untuk berebut Kursi, kalau perlu lompat pagar agar dapat bagian kue sebagai pimpinan Dewan atau, bahkan menyandera kepentingan Rakyat pemilih dengan menunda –nunda pekerjaan.

Pemerintahan dengan diskusi ( Musyawarah ),

Dalam Demokrasi tetap ada musyawarah tiap usulan tidak bisa ditolak tapi diuji dengan usulan lain, kalau sama-sama mempunyai dasar hukum dan sama kuat, maka dipilih salah satu melalui voting yang hasilnya menjadi ketetapan. Walk Out dalam Demokrasi itu artinya abstain, berarti ikut suara terbanyak.

Dalam Demokrasi suka-suka usulan tidak diuji dengan usulan lain, yang tidak setuju tidak perlu mengusulkan solusi, kalau kira-kira kalah suara, lari tinggalkan ruang sidang istilahnya Walkout tapi diartikan menentang berdalih keputusan tidak quorum dan membentuk kekuatan tandingan . Suka –suka saya lah !

Pemilihan umum yang bebas,

Dalam Demokrasi, bebas diartikan dilaksanakan oleh lembaga independen yang bebas dari kepentingan Politik dan Kekuasaan. Dalam Demokrasi suka-suka bebas diartikan dilaksanakan oleh lembaga independen yang bebas untuk diintervensi oleh kekuatan politik manapun asal sesuai harganya.

Suka –suka akulah, toh aku yang melaksanakan, akau juga yang capek.

Partai politik lebih dari satu,

Dalam Negara Demokrasi keberadaan Partai Politik digunakan untuk kepentingan Ceck and Balances agar tidak terjadi tyrani kekuasaan, sedangkan Dalam Demokrasi Suka-Suka banyaknya Partai Politik didasari untuk ikut mendapat bagian kursi, suka-suka gue aja.

Management yang terbuka,

Dalam Negara Demokrasi semua keputusan secara terbuka diuji dengan konstitusi, segala kebijakan dan anggaran secara transparant dapat dilihat dan diuji. Dalam Demokrasi Suka-suka semua kebijakan milik yang berkuasa, semua anggaran suka-suka biarkan bocor ada dimana-mana, yang penting ada bagian saya.

Pers yang bebas,

Dalam Demokrasi Pers bebas tanpa ikatan politik dan tidak dalam tekanan kekuasaan, Sangat kritis tapi juga penuh tanggung jawab. Dalam Demokrasi suka-suka Pers bebas tanpa kendali kritik sana sini dan berhenti bila sudah mendapat porsi. Bangun opini untuk pencitraan sesuai pesanan, kalau perlu sebarkan fitnah dan caci maki. Suka-suka saya juga asal jangan sampai masuk bui.

Pengakuan terhadap hak hak minoritas,

Dalam Negara Demokrasi hak-hak minoritas dilindungi agar tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang pemerintahan Mayoritas yang bisa menjadi tyrani. Dalam Demokrasi Suka-Suka, setelah rakyat memilih yang katanya Demokratis, biar minoritas asal punya dukungan (Tauke) dan bisa bagi-bagi rejeki, silahkan duduk dikursi. Sebagai minoritas, itu punya hak istimewa yang harus didahulukan dan dilindungi, itu kata tafsirkonstitus. Tafsirnya suka-suka saya juga doong.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia ,

Peradilan yang bebas dan tidak memihak,

Pengawasan terhadap administrasi negara ,

Penyelesaian secara damai,

Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu,

Konstitusi yang demokratis,

Prinsip persetujuan

Tujuh item yang ini ? Bagai mana ?

Dalam Negara Demokrasi semuanya merupkan pokok-pokok pikiran yang saling melengkapi. Dalam Demokrasi Suka-Suka , Suka–suka saya juga merinci atau tidak merinci.

Salam Prihatin untuk Demokrasi suka-suka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun