Gambar kreasi dari sumber yang jelas.
Lebih mengenalKonstitusi NKRI. (1)
Masalah Paling dasar yang dihadapi Konstitusi NKRI.
Tak kenal maka tak sayang, sebuah pepatah yang tidak asing lagi.
Menanggapi begitu derasnya arus pemikiran Liberal yang masuk melalui penguasaan system pendidikan untuk mengintroduksi satu ukuran kebenaran subyektifitas yang direkayasa menjadi sebuah ukuran kebenaran universal kemudian memaksakan kehendak ukuran kebenaran universal hasil rekayasa menjadi sebuah ukuran yang harus dipakaiuntuk kepentingan Nasional NKRI dengan menabrak, mengamputasi dan bahkan melakukan transplantasi Konstitusi dengan tata nilai yang diintroduksi melalui system Pendidikan Nasional itu.
Melalui system Pendidikan Nasional yang terjajah tidak dikenal lagi Nilai-nilai Kitab suci yang menjawai Konstitusi. Melalui system Pendidikan Nasional yang terjajah Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia mengusir nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. Melalui system Pendidikan Nasional yang terjajah pula Nilai-nila Persatuan Indonesia digilas oleh berbagai kepentingan individualistic dengan senyum kemenangan mengatasnamakan hak-hak individu dan kebebasan berekspresi, menunggang kendaraan kebhinnekaan. Melalui system Pendidikan Nasional yang terjajah dan melahirkan elit politik dan para Pakar berjiwa INLANDER kemudian Kedaulatan Rakyat dipenggal dan ditransplantasi dengan kebohongan DEMOKRASI. Maka jangan berharap lagi bahwa system pendidikan Nasional akan mampu mewujudkan cita-cita kemerdekan mengantarkan keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Hilangnya nilai-nilai Konstitusi.
Dari berbagai pengertian tentang Konstitusi yang dirangkum dari berbagai pendapat para ahli yang secara empiris selalu berkembang menyesuaikan dengan budaya dimana pengertian Konstitusi itu diterapkan, mengerucut pada satu kesamaan. Bahwa Konstitusi adalah sebuah kesepakatan sekelompok orang yang tinggal dalam satu wilayah, untuk membentuk satu Negara dengan menyepakati hal-hal tentang tujuan Negara, bentuk Negara, bentuk Pemerintahan serta perlindungan terhadap Warga Negara dan batasan kewenangan Pemerintah terhadap Warga Neraga. Yang kemudian secara khusus untuk NKRI diartikan :
Konstitusi adalah Kesepakatan Luhur Bangsa Indonesia, yang sangat sacral dan utuh tidak bisa diubah, ditambah, dikurangi maupun ditentang dan tertuang dalam Pembukaan UUD 45. yang dirangkum dalam Pancasila sebagai landasan Ideal, kemudian dijabarkan kedalam Batang Tubuh UUD 45. sebagai Landasan Konstitusional dimana batang tubuh berkewajiban untuk senantiasa mampu menjabarkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 45 menjadi Hukum Dasar untuk mengatur kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Beberapa teori tentang Konstitusi lihat :
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesepakatan luhur Bangsa Indonesia sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak boleh diubah, ditambah, dikurangi maupun ditentang secara utuh adalah kesepakatan suci yang tertuang dalam Pembukaan UUD ‘45 : yang pada tiap paragraph mempunyai arti kesepakatan luhur para pendiri Negara.
Paragraph satu :
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Paragraph ini menunjukan kesepakatan sikap para pendiri Negara tentang arti sebuah kemerdekaan.
Paragraph dua :
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Paragraph ini menunjukan kesepakatan sikap para pendiri Negara terhadap keinginan dibentukya sebuah Negara yang Merdeka untuk mewujudkan sebuah Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Paragraph tiga .
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Paragraph ini menunjukan kesepakatan sikap para pendiri Negara untuk menyatakan sebuah Kemerdekaan bagi Indonesia sekaligus kesepakatan pengakuan para pendiri bahwa kemerdekaan didasari satu keinginan luhur dan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Yang menempatkan kemerdekaan sebagai sebuah Anugrah dari yang Maha Kuasa menyatu dan menjiwai kemerdekaan itu sendiri.
Paragraph empat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paragraph ini merupakan inti dan rangkuman dari semua kesepakatan yang ditindak lanjuti dengan kesepakatan membentuk sebuah HUKUM DASAR atau Undang-Undang Dasar yang terbentuk didalam sebuah kesepakatan tentang Bentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.dengan berdasarkan kepada tiga hal :
- Pertama mencakup tentang tata nilai Negara :
Tercapainya kesepakatan para pendiri Negara bahwa tata niai yang berlaku dalam kehidupan Berbangsa dan bernegarameliputi Tata nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang menempatkan manusia sebagai makhluq dan menempatkan Tata Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menyatu tak terpisahkan dalam kehidupan Warga Negara terhadap hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dan sekaligus hubungannya sebagai Warga Negara. Bahwa Indonesia Bukan Negara Sekuler dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan secara adil dan beradab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada semua Warga Negara dalam kedudukkannya sebagai makhluk sosial dan sekaligus sebagai makhluk individu dalam satukesatuan Kebangsaan yang utuh dalam satu tata nilai Persatuan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
- Kedua mencakup tentang Kedaulatan Negara.
Tercapainya kesepakatan para pendiri Negara bahwa Kedaulatan Negara ada ditangan Rakyat dan harus diujudkan dalam sebuah Kelembagaan Tertinggi Negara yang dipimpin oleh Wakil-Wakil Rakyat Indonesia yang merepresentasikan Rakyat Indonesia secara utuh, meliputi berbagai aspek kehidupan adat, budaya, agama dan Politik dengan mengedepankan kebijaksanaan untuk mencapai mufakat.
Yang ditegaskan dalam kalimat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan.
- Ketiga mencakup tentang tujuan Negara.
Tercapainya kesepakatan para pendiri Negara bahwaNegara Indonesia didirikan untuk mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh Rakyat Indosesia.
Tiga hal diatas yaitu tentang Tata Nilai yang dianut Negara, tentang Kedaulatan Negara dan tentang Tujuan Negara adalah tiga hal yang sacral yang tidak boleh diubah, ditambah, dikurangi mapun dilawan bahkan dalam penjabaran kemudian yang termuat pada batang tubuhnya sekalipun.
Apakah Negara ini akan menjadi Negara Serikat, Serikat Negara ataupun Negara Kesatuan semuanya diserahkan pada Pemangku Kedaulatan Negara yang ada pada Lembaga Tertinggi yang diwakili oleh para pemimpin yang merepresentasikan Rakyat Indonesia.
Apakah Kepala Pemerintahan dan atau Kepala Negara akan dilaksanakan oleh Presiden dan atau oleh Perdana Menteri semuanya diserahkan pada Pemangku Kedaulatan Negara yang ada pada Lembaga Tertinggi yang diwakili oleh para pemimpin yang merepresentasikan Rakyat Indonesia.
Apakah system pemerintahan akan menganut pemisahan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, apakah harus ada Badan Pengawas yang dipisahkan maupun harus ada Lembaga penyelamat konstitusi seperti Mahkamah Konstitusi atau tidak semuanya diserahkan pada Pemangku Kedaulatan Negara yang ada pada Lembaga Tertinggi yang diwakili oleh para pemimpin yang merepresentasikan Rakyat Indonesia.
Apakah KepalaNegara/Pemerintahan akan diserahkan untuk dipilih oleh rakyat secara langsung ataupun akan ditetapkan oleh Pemangku Kedaulatan Negara yang ada pada Lembaga Tertinggi yang diwakili oleh para pemimpin yang merepresentasikan Rakyat Indonesia.semuanya diserahkan pada Pemangku Kedaulatan Negara yang ada pada Lembaga Tertinggi yang diwakili oleh para pemimpin yang merepresentasikan Rakyat Indonesia.
Bahkan sampai nama Lembaga Tertinggi yang diwakili oleh para pemimpin yang merepresentasikan Rakyat Indonesia akan diberi nama Majelis Tinggi Rakyat atau Majelis Rakyat Berdaulat atau Majelis Permusyawaratan Rakyat semua diserahkan sepenuhnya kepada Pemangku Kedaulatan Negara yang ada pada Lembaga Tertinggi yang diwakili oleh para pemimpin yang merepresentasikan Rakyat Indonesia.
Adalah tugas dari Rakyat Indonesia saat ini untuk mengembalikan eksistensi Lembaga Tertinggi Negara yang diwakili oleh para pemimpin yang merepresentasikan Rakyat Indonesia.sebagai Pemangku Kedaulatan Negara, apakah itu akan tetap bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun nama yang lainnya.
Atau tutup buku lama, hapuskan kesepakatan yang melahirkan Konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45 dan kemudian susun Konstitusi baru melalui sebuah referendum dengan resiko Negeri ini akan tercabik-cabik.
Dari tulisan ini berharap, dapat dipahami apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diubah dalam UUD ’45.
Salam Prihatin untuk Konstitusi.NKRI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H