Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Jokowi dan Bahaya Adanya Peran CSIS.

13 Desember 2014   00:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:25 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Bahwa Pelanggaran HAM berat peristiwa G 30 S PKI walaupun bukan dirancang oleh CSIS, karena CSIS saat itu belum lahir, tapi tidak terpisahkan dengan semua rencana yang disusun oleh CSIS.

4.Hasil temuan Dokumen CSIS tahun 1973 sampai dengan 1983 yang mendasari tulisan ini ternyata sebagian besar telah dapat diujudkan secara berturut-turut setelah sepuluh tahun kemudian.

5.Pelanggaran HAM berat yang terjadi selama periode intervensi militeristik, sampai saat ini belum bisa diselesaikan secara hukum, karena kolaborasi pelaku pelanggaran HAM Berat selalu berada pada lingkaran kekuasaan.

6.Satu-satunya Presiden yang tidak terseret dalam kolaborasi pelanggar HAM berat secara langsung hanya Presiden Abdulrahman Wachid yang tidak bisa bertahan sampai dua tahunmemerintah.
7.Lembaga think-tank yang eksis dalam pemerintahan adalah berturut-turut :


  • CSIS dari 1971 s/d 1990

  • ICMI dari 1990 s/d 1999

  • FORDEM1999 s/d Juli 2001

  • CSIS Juli 2001 s/d sekarang

Bagaimana Indonesia kedepan dengan peran CSIS kembali dominan ?

Salam Prihatin buat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun