3.Bahwa Pelanggaran HAM berat peristiwa G 30 S PKI walaupun bukan dirancang oleh CSIS, karena CSIS saat itu belum lahir, tapi tidak terpisahkan dengan semua rencana yang disusun oleh CSIS.
4.Hasil temuan Dokumen CSIS tahun 1973 sampai dengan 1983 yang mendasari tulisan ini ternyata sebagian besar telah dapat diujudkan secara berturut-turut setelah sepuluh tahun kemudian.
5.Pelanggaran HAM berat yang terjadi selama periode intervensi militeristik, sampai saat ini belum bisa diselesaikan secara hukum, karena kolaborasi pelaku pelanggaran HAM Berat selalu berada pada lingkaran kekuasaan.
6.Satu-satunya Presiden yang tidak terseret dalam kolaborasi pelanggar HAM berat secara langsung hanya Presiden Abdulrahman Wachid yang tidak bisa bertahan sampai dua tahunmemerintah.
7.Lembaga think-tank yang eksis dalam pemerintahan adalah berturut-turut :
- CSIS dari 1971 s/d 1990
- ICMI dari 1990 s/d 1999
- FORDEM1999 s/d Juli 2001
- CSIS Juli 2001 s/d sekarang
Bagaimana Indonesia kedepan dengan peran CSIS kembali dominan ?
Salam Prihatin buat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H