Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pengertian tentang Hak dan Tanggung Jawab Warga Negara (Menjawab Tulisan Hidayat Nur Wahid Tidak Paham Hukum)

21 Desember 2014   22:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:47 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar kreasi dari sumber yang jelas.

Pengertian tentang Hak dan tanggung jawab Warga Negara.

(Menjawab tulisan Hidayat Nur Wahid Tidak Paham Hukum)

Hak-hak azazimanusia akan selalu melekat selama 24 jam dalam kehidupan manusia sebagai mahluk individu sekaligus mahluk social, yang hanya bisa dibatasi atau dihilangkan melalui sebuah ketentuan hukum. Hak azazi manusia sebagai Hak Warga Negara ditetapkan dalam UUD pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J dan Pasal 29.

Diluar hak-hak yang melekat secara alami Warga Negara Indonesia mempunyaihak hak tambahan yang juga melekat secara individual saat seorang Warga Negara dipercaya untuk melaksanakan kewajiban selaku Penyelenggara Negara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagai Pejabat Penyelenggara Negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan hak tambahan yang tidak dimiliki oleh Setiap Warga Negara berdasarkan UUD yang diatur dalam UU tentang TATIP DPR :

Pasal 11

Anggota berhak:

a.mengajukan usul rancangan undang-undang;

b.mengajukan pertanyaan;

c.menyampaikan usul dan pendapat;

d.memilih dan dipilih;

e.membela diri;

f.mendapatkan imunitas;

g.mendapatkan protokoler;

h.mendapatkan keuangan dan administratif;

i.melakukan pengawasan;

j.mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan

k.melakukan sosiali sasi undang-undang.

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sebagai Pejabat Penyelenggara Negara, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapatkan hak tambahan yang tidak dimiliki oleh Setiap Warga Negara maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan UUD yang diatur dalam UU tentang TATIP MPR :

Pasal 14

(1) Anggota MPR berhak:

a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri;

e. imunitas;

f.protokoler;

g. keuangan dan administratif.

(2)Hak protokoler, keuangan, dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pengertian Umum.

Seorang Warga Negara yang Hak-hak azasinya dilindungi oleh UUD selama 24 jam, tidak serta merta menjadi hilangsaatseseorang sebagai Individu menjabat sebagai Penyelenggara Negara. Begitu Pula saat seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, hak-haknya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat pada individu tidak menjadi hilang, melainkan berlaku sesua pada fungsi yang dilakukan.

Hak Protokoler, keuangan dan Administratif.

Hak Protokoler, keuangan dan Administratif adalah merupakan pembatas fungsi-fungsi hak dan kewajiban seorang individu sebagai Warga Negara dengan fungsi-fungsi hak dan kewajiban seorang individu sebagai Pejabat Penyelenggara Negara

Dalam istilah hukum Tata Negara jarang ditulis pengertian 24 jam, kecuali dalam hal penetapan waktu yang akurat seperti dalam batas toleransi yang diberikan untuk sebuah somasi. Akan tetapi filosofi waktu yang terkandung dalam pengertian hukum bahkan sampai pada batasan detik. Tulisan ini mengangkat batasan waktu sampai pada 24 jam karena sangat erat kaitannya dengan Hak Protokoler, keuangan dan Administratif seorang Pejabat Penyelenggara Negara.

Pada saat seorang Pejabat Penyelenggara Negara melakukan hal yang berkaitan dengan Hak Protokoler, keuangan dan Administratif seorang Pejabat Penyelenggara Negara, maka pada saat itulah seseorang sebagai individu yang sekaligus Pejabat Penyelenggara Negara melakukan hak dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara.sesuai dengan yang ditunjuk oleh Hak Protokoler, keuangan dan Administratif yang mengikutinya.

Pelanggaran oleh Pejabat Penyelenggara Negara

Pelanggaran oleh Pejabat Penyelenggara Negara terjadi apa bila seorang Pejabat Penyelenggara Negara melakukan hal-hal sebagai berikut :


  • Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang Pejabat Penyelenggara Negara.

  • Tidak melakukan sesuatu yang harus dilakukan oleh Pejabat Penyelenggara Negara

  • Melakukan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku bagi semua Warga Negara, kecuali yang dilindungi oleh hak-hak imunitas yang dimilikinya.

Bukan sebuah pelanggaran oleh Pejabat Penyelenggara Negara

Bukan sebuah pelanggaran oleh Pejabat Pengelola Negara apa bila seorang Pejabat Pengelola Negara :


  • Melakukan berbagai improvisasi atas pelaksanaan terhadap tugas, tanggung jawab dan kewajibannya selaku Pejabat Penyelenggara Negara sepanjang tidak melanggar terhadap aturan dan perundangan yang berlaku.

  • Melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan hak azasinya sebagai Warga Negara, bersamaan dan atau didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pejabat Penyelenggara Negara sepanjang tidak melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.

  • Melakukan Pelanggaran terhadap Undang-undang yang berlaku bagi setiap orang selaku individu yang dilindungi oleh hak-hak imunitas yang dimiliki sebagai Pejabat Penyelenggara Negara.

Presiden adalah Pejabat Penyelenggara Negara selama 24 Jam per hari selama masa jabatannya.

Presiden adalah Pejabat Penyelenggara Negara yang selama 24 Jam per hari dalam masa jabatannya berdasarkan adanya hak-hak Istimewa Presiden yang tidak dimilki oleh pimpinan Lembaga Tinggi lainnya, diantaranya berdasarkan UUD 45

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Kekuasaan Presiden yang terangkum dalam empat pasal ini menuntut adanya kewajiban seorang Presiden untuk selama 24 Jam per hari harus tetap berfungsi sebagai Individu yang melekat dengan jabatannya seorang Presiden.

Itulah mengapa seorang Presiden mempunyai hak Protokoler selama 24 jam secara penuh dan melekat yang tidak dimiliki oleh pejabat lain.

Kesimpulan

Merupakan kesimpulan dalam tulisan ini adalah :


  • Membuka wawasan bagi yang banyak berkomentar tentang hukum, hanya dengan melihat pasal-pasal yang termuat pada hukum positif tanpa mengenal Filosofi Hukum dan Azaz Hukum.


  • Bahwa hubungan manusia sebagai individu maupun badan hukum sebagai subyek/obyek hukum secara filosofis memiliki rentang waktu selama 24 jam per hari secara terus menerus.


  • Bahwa manusia sebagai individu dalam fungsi individu menyatu dengan jabatan, mempunyai perbedaan rentang waktu sesuai dengan jabatan yang melekat.


  • Tulisan ini menjawab pertanyaan bahwa tidak ada undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa jabatan Presiden adalah Jabatan yang melekat selama 24 jam dan semua pernyataanya merupakan kebijakan yang mengikat. Berbeda dengan jabatan Pimpinan MPR yang semua pernyataannya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, kecuali yang dilakukan dalam sidang resmi yang disepakati bersama sebagai keputusan kelembagaan.


  • Tulisan ini juga membantah pendapat yang menyatakan bahwa Hidayat Nur Wahid tidak faham Hukum, dengan tanggapannya atas berita yang banyak dilansir media tentang adanya larangan berjilbab syar’i dan jenggot serta celana komprang di Kementerian BUMN, atas permintaanya kepada Menteri BUMN untuk melakukan klarifikasi, yang dikaitkan dengan jabatannya sebagai Pimpinan MPR..

Salam Prihatin untuk pemahaman hukum di Negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun