Plagiarisme atau penjiplakan, mungkin masih terdengar asing atau sekedar istilah saja bagi para pelajar atau mahasiswa yang baru memasuki perkuliahan. Plagiarisme adalah suatu tindakan menjiplak hasil karya murni dari orang lain dan mengakui sebagai karya pribadi tanpa menyertakan sumber yang asli, orang yang melakukan hal ini disebut plagiator. Plagiarisme sudah dilakukan oleh banyak siswa tingkat menengah dalam pengerjaan karya tulis yang ditugaskan oleh guru, banyak yang malas bahkan lupa untuk menyertakan sumber secara lengkap di bagian daftar pustaka, jadi mereka menganggap tugas mereka selesai begitu saja dan bisa mendapatkan nilai yang bagus dari guru.
Masalah plagiarisme ini bukan ada pada tingkat siswa saja, tetapi juga marak terjadi pada tingkat mahasiswa bahkan sampai profesional sekalipun. Plagiator terbagi menjadi dua berdasarkan sifat. Yang pertama adalah plagiator karena malas berpikir, orang ini enggan untuk mengeluarkan aspirasi dan buah pikir pribadi, mereka menganggap karya orang lain lebih hebat, sehingga mengabaikan orisinalitas dalam pembuatan karya. Yang kedua adalah, mereka yang jadi plagiat karena ceroboh atau terburu buru dalam mengerjakan suatu karya sehingga lupa mencamtukan sumber/mengutip, padahal mereka sama sekali tidak berniat untuk melakukan tindakan plagiarisme.
Plagiarisme sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis. Sastroasmoro (2007) mengkategorikan, pertama, berdasarkan aspek yang dijiplak, yaitu plagiarisme ide, isi, tulisan, dan plagiarisme total. Kedua, berdasarkan proporsi yang dijiplak. Plagiarisme jenis ini dibedakandalam tiga kategori, plagiarisme ringan (<30 persen), sedang (30 persen-70persen), dan berat (>70 persen). Ketiga, berdasarkan pola plagiarisme. Plagiarisme jenis ini dibedakan menjadi dua kategori, yaitu plagiarisme kata demi kata (word for word) dan plagiarisme mozaik (menggabungkan ide orisinil dengan ide orang lain).
Di Indonesia sendiri, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu sesungguhnya plagiarisme. Mayoritas hanya mengenalnya sebagai sekadar istilah dan menganggap plagiarisme adalah hanyalah hal yang sepele. Besar atau kecil, plagiarisme adalah tindakan kejahatan pidana, dan sangsinya dijelaskan pada UU nomor 19 tahun 2002 mengenai hak cipta, pasal 72 ayat (1) “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Jika masalah plagiarisme terus diabaikan di Indonesia, tentu saja akan berdampak besar pada pembangunan bangsa. Selain merusak kreatifitas anak bangsa, plagiarisme juga merusak moral dan akhlak, karena mereka tidak jujur dan tidak menghargai orang lain. Bangsa yang maju, tentu dapat menghasilkan sumber daya yang berkualitas serta dapat menciptakan suatu hal yang bermanfaat untuk orang lain, sehingga timbul keunikan atau ciri khas dari bangsa itu sendiri, hal ini didapat bukan dari membudayakan plagiarisme, melainkan menjunjung tinggi keorisinalitas dan keproduktifan dalam menciptakan sebuah karya.
Untuk mencegah plagiarisme ini semakin mewabah, sosialisasitentang plagiarisme dari usia dini sangatlah diperlukan, lebih baik diberi tahu waktu awal daripada diberi tahu nanti tapi sudah melakukan. Selain itu, menanamkan nilai kejujuran dalam setiap individu amatlah penting untuk menghasilkan generasi yang menciptakan karya yang orisinil dan berkualitas, contohnya sederhana saja, yaitu belajar keras sebelum ulangan, dan biasakan untuk tidak mencontek waktu ulangan. Lalu, staf pendidik harus benar benar mengajarkan untuk membuat karya tulis yang benar dan tidak boleh mengabaikan siswanya yang melakukan plagiarisme, meskipun masih dibawah umur, tindakan buruk itu harus ditegaskan dari awal, daripada nanti menjadi kebiasaan. Pendidik juga harus mengarahkan siswanya agar berani berpikir kreatif dan berpendapat beda, sehingga tercipta kepercayaan diri untuk berkontribusi atau berkarya secara orisinil dan berkualitas.
Plagiarisme ini memang terkesan sepele namun berbahaya karena sangsinya berat, sehingga kita harus menaruh perhatian pada hal ini agar tercipta bangsa yang maju tanpa harus melihat atau mencontek karya orang lain. Untuk menghentikan, atau setidaknya mengurangi tindakan tersebut, dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak, dengan banyak orang yang peduli, tentu yang lain akan mengikuti. Bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang madani dan unggul tanpa plagiarisme!
SUMBER
id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme (diakses pada 20 Agustus 2013)
http://risky17a.blogspot.com/2012/10/plagiarisme-serta-undang-undang-yang.html (diakses pada 20 Agustus 2013)
Esensi
Dengan esai ini, saya belajar betapa pentingnya untuk peduli kepada isu plagiarisme ini, dan membuat saya menjadi lebih berhati hati jika membuat karya tulis. Saya juga menyadari betapa pentingnya orisinalitas untuk menciptakan sebuah karya yang berkualitas. Walaupun saya masih baru untuk isu plagiarisme ini, semoga esai ini bisa bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H