Perwira Siregar menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.
Perwira Siregar mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
"saya menolak rencana pemerintah yang menaikkan PPN menjadi 12 persen yang sebelumnya 11 persen. Jika pemerintah paksakan naik menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan mengurangi daya beli masyarakat atau memperburuk daya beli konsumen," ujar perwira, Kamis, (19/11/24)
Masyarakat hari ini sudah sangat terbebani dengan pajak 11 persen, malah di tambah 1 persen lagi, sepertinya pemerintah bukan peduli terhadap rakyatnya malah menggerogoti masyarakat agar tetap terbebani dengan pajak yang besar," tambahnya.
Perwira mengatakan jika kenaikan pajak tetap dilanjutkan akan berdampak pada lemahnya pertumbuhan ekonomi negeri.
"Pemerintah harus mempertimbangkan suara rakyat ini secara masak-masak, jangan asal muda membuat kebijakan seperti mudahnya membolak balikkan tangan, jika pemerintah tetap kekeh menaikkan pajak, hal ini akan menggangu daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi bangsa akan melemah," tuturnya.
Perwira juga menyinggung RUU Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
"Saya mendapat informasi bahwa DPR akan menetapkan Rancangan Undang Undang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 yaitu pemerintah akan memberikan pengampunan pajak atau Tax amnesty Jilid III, tentu ini sangat bertentangan dengan hati masyarakat Indonesia, pengusaha diberikan pengampunan sementara masyarakat dihajar tanpa ampun, tuturnya
"Harusnya pemerintah tidak membebani masyarakat dengan pajak yang besar, akan tetapi pemerintah membebankan kepada orang kaya atau pengusaha sehingga terjadi stabilitas perekonomian yang baik," tambahnya.
Perwira juga menambahkan pemberian Tax Amnesty bisa berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi negara.