THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya, menjelang selesainya bulan Ramadhan dan menyambut Lebaran kata THR menjadi viral dikalangan masyarakat baik kaum muda maupun kaum tua khususnya bagi pekerja di pemerintahan ataupun swasta.
Para pekerja akan menunggu pencairan THR dari bos atau atasan mereka masing-masing. Tak heran bila pegawai membuat lelucon yang kerap mencuri perhatian warganet di media sosial sebagai ungkapan keresahan karena terlambatnya pencairan THR.
Bahkam sindiran para pegawai bisa-bisa membuat perut mules karena menahan tawa akibat ulah pegawai yang super kocak karena mempelasetkan singkatan THR seperti, Tiap Hari Rindu, Tanpamu Hatiku Rindu, Ternyata Hanya Rengginang, Tabah Hadapi Rintangan, Turunkan Harga Resepsi, Tolong Hapus Rinduku, Tiadamu Hancurkan Ragaku dan lain sebagainya.
THR memang sangat dibutuhkan oleh karyawan/pegawai karena Besaran THR yang diterima setara dengan besaran gaji satu bulan, lumayankan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, THR buat anak serta sanak saudara serta oleh-oleh yang akan dibawa pada saat mudik ke kampung halaman bagi anak rantau.
Dan ternyata THR ini cuman ada di Indonesia dan ini sudah menjadi kebiasaan sejak tahun 1951. Dikutip dari situs Indonesiabaik.id tentang sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:
Tahun 1951
Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Tahun 1952
Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.
Tahun 1954
Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran guna menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Tahun 1961
Surat edaran yang semula bersifat himbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.
Tahun 1994
Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.Â
Tahun 2016
Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
Dan untuk THR tahun 2024 Bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan harus disalurkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Jadi kalau ditanya ADAKAH THR?
Jawabnya ADA Bosku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H