Mohon tunggu...
Bangun Sayekti
Bangun Sayekti Mohon Tunggu... Apoteker - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Lahir di Metro Lampung. Pendidikan terakhir, lulus Sarjana dan Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa salah binatang ini?

14 Januari 2025   06:54 Diperbarui: 14 Januari 2025   06:54 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang merupakan artikel bersambung dengan judul besar Kawah Candradimuka. 

Tetapi yaitu, namanya manusia. Meskipun firman Allah telah menyatakan, dan sudah dijelaskan demikian tetap saja menyangkal atau membantah atau ngeyel. Karena memang demikian adanya kodrat manusia, senang nya membantah apalagi yang menyampaikan orang kebanyakan.

Al Qur'an surat Al Kahfi ayat 54. Dan sesungguhnya Kami telah mengulang - ulangi bagi manusia dalam Al Quran ini bermacam - macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. 

Tetap saja mereka bersikukuh, babinya dikatakan haram. Bukan hanya itu yang dinyatakan, bahkan uang hasil penjualan babi pun dikatakan haram hukumnya.

Bukankah pernyataan seperti itu menggambarkan kalau orang yang menyatakan sudah merasa lebih kuasa dari Allah Swt. Tuhan Yang Maha Kuasa? Hendaklah berhati - hati bila akan melontarkan pernyataan jangan sampai apa yang dinyatakan atau dikatakan melampaui kuasa Allah.

Suatu saat penulis berbincang dengan teman -- teman, perihal binatang yang namanya babi. Apa dasar saudara mengatakan uang hasil penjualan babi juga dikatakan haram? Mereka umumnya menjawab, karena daging babi haram untuk dimakan. Dan uang penjualan tadi berasal dari babi, maka uang hasil penjualan babi juga haram hukumnya, kata mereka.                                                   

Ooo jadi karena memakan daging babi diharamkan, dan daging itu berasal dari babi maka babinya sebagai penghasil daging dinyatakan haram? Demikian juga uang hasil penjualan babi, dikatakan haram? Kata penulis. Iya betul jawab mereka lagi.

Apakah anda sekarang membawa uang? Membawa katanya. Lalu dengan cara apa, anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda itu, bukan atau berasal dari hasil penjualan babi? Dengan cara apa anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda itu, bukan atau berasal dari hasil judi? Dengan cara apa anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda itu, bukan atau berasal dari hasil merampok? Dengan cara apa anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda itu, bukan atau berasal dari hasil korupsi? Dengan cara apa anda mengetahui bahwa uang yang ada dalam saku anda itu, bukan atau berasal dari hasil pekerjaan jahat lainnya?

Bukankah uang itu hanya benda mati, yang hanya difungsikan sebagai alat tukar. Mestinya hal - hal tersebut, dimaknai sebagai berikut. Bukan uang hasil judi yang diharamkan atau dilarang, tetapi perbuatan judinya yang diharamkan atau dilarang. Bukan uang hasil merampok yang diharamkan atau dilarang, tetapi perbuatan merampoknya yang diharamkan atau dilarang. Bukan uang hasil korupsi yang diharamkan atau dilarang, tetapi perbuatan korupsinya yang diharamkan atau dilarang.

Dari uraian tersebut kiranya dapat disimpulkan, bahwa yang diharamkan atau dilarang perbuatannya.

Analog atau sama dengan alur pikir tadi maka yang ........................

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun