Selamat siang menjelang sore, ucapan selamat disesuaikan dengan berlakunya waktu di lokasi penulis saat mulai membuat tulisan ini. Momen yang sangat tepat ketika kita hendak membahas peran media bertepatan dengan hari Pers Nasional hari ini. Kita ketahui bahwa setiap tanggal 9 Februari merupakan Hari Pers Nasional (HPN), HPN merupakan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.Â
Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai wujud dari pengamalan Pancasila. Sebelum kita mulai pembahasan lebih lanjut alangkah lebih baik kalau kita sudah mengetahui lebih dulu perbedaan antara Media dan Pers.
Pengertian Pers (press) secara bahasa artinya menekan atau mencetak. Istilah pers ini sering digunakan untuk media cetak yang proses hasilnya melalui percetakan. Karena ada "tekanan" dimesin cetak saat mencetaknya. Secara istilah, pers merupakan segala jenis media publikasi yang dicetak (printed media, printed publications). Pada perkembangannya, istilah pers saat ini digunakan untuk semua media massa, baik itu media cetak maupun media elektronik (radio/televisi). Media online atau Situs Berita yang sering bermunculan saat ini juga termasuk kategori pers. Kini kita dapat mendefinisikan pers itu sebagai lembaga atau perusahaan yang bergerak dibidang pemberitaan, baik itu cetak, elektronik, maupun online (dikutip dari sahabatihya.com).
Media (jamak dari medium) adalah sarana atau perantara penyebarluasan informasi. Jika melalui proses cetak, disebut dengan media cetak. Namun, jika membutuhkan aliran listrik maka disebut media elektronik (radio/televisi). Media adalah kependekan dari media massa (mass media), yakni sarana komunikasi massa atau sarana penyampaian pesan kepada orang banyak. Pesan yang ada di media umumnya berupa berita (informasi aktual atau informasi tentang peristiwa yang baru saja terjadi), juga berupa gagasan, ide, pemikiran dan feature. Pesan yang disampaikan di media pun bisa berupa gambar (foto), grafis, audio, dan video.
Dari pengertian yang sudah diuraikan sekarang bisa kita simpulkan perbedaan antara Media dan Pers adalah sebagai berikut, jadi pers merupakan lembaga penerbitan atau perusahaan media. Secara ringkas, Pers adalah sebagai Lembaga atau institusi yang harus berbentuk badan hukum sesuai aturan yang mengaturnya. Sedangkan media merupakan sarana penyebarluasan informasi, produk pers atau produk lembaga penerbitan. Secara ringkas bisa kita sebut media sama dengan sarana. Sehingga pada akhirnya bisa kita artikan bahwa Pers sudah pasti adalah Media, akan tetapi Media belum tentu bagian daripada Pers, karena sebab-sebab yang sudah disebutkan tadi bahwa tidak semua media sudah berbadan hukum dan mengikuti ketentuan dalam undang-undang pers.
Peran Media Hari IniÂ
Era digital sekarang ini sudah bukan menjadi hal baru bagi masyarakat kita (Indonesia) dalam bersentuhan dengan akses internet dalam aktifitasnya sehari-hari. Entah itu untuk keperluan bisnis (jualan online), sarana transportasi (ojek online) maupun dalam rangka mencukupi kebutuhan informasi yang diperlukan setiap hari dalam hal ini adalah berita. Bisa dibilang bahwa masyarakat hari ini ada kecenderungan tidak ingin tertinggal informasi yang baru saja terjadi sekalipun jarak mereka jauh dari lokasi suatu peristiwa.Â
Nah peran media pada era sekarang menjadi sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang haus akan informasi atau berita tersebut. Akan tetapi yang menjadi masalah hari ini sangat mudah ditemukan berbagai media (online) pada khususnya yang bertebaran di dunia maya kemudian membagikan berita yang bahkan belum bisa dipastikan kebenarannya.Â
Hal ini dikarenakan tidak semua media sudah terverifikasi dan menjadi bagian dari Pers sehingga apabila berita tersebut keliru akan sulit untuk dipertanggungjawabkan. Bahkan tak jarang kita menemukan berita dari media online yang menyajikan sebuah fakta yang berbeda antara media satu dengan yang lainnya sehingga hal ini bisa membingungkan pembaca.Â
Masalah lain yang seringkali membuat penulis resah adalah hari ini bermunculan media-media lokal yang dalam isi pemberitaannya kebanyakan menampilkan aktifitas keseharian pejabat pemerintah daerah, jadi seakan-akan media lokal tersebut justru menjadi semacam bagian dari divisi atau departemen komunikasi dan publikasi dari pemerintah daerah tersebut.Â
Padahal apabila mengacu pada prinsip-prinsip dalam dunia Pers, semestinya media lokal ini menyajikan berita yang lebih berbobot dan menciptakan kemungkinan pada masyarakat mereka untuk berpikir, misalnya ada suatu indikasi korupsi pemerintah daerah di suatu wilayah maka sudah semestinya media menelusuri dan menjadi jembatan dengan masyarakat dalam menyajikan informasi agar masyarakat menjadi tahu akan kondisi yang terjadi di wilayahnya.Â