Pimpinan media itu rupanya tidak bekerja dengan baik. Pertengahan tahun 2019 Dewan Pers membuat pemberitahuan ke media-media yang sudah TA untuk memasukkan berkasnya ke pendataandp@gmail.com. Diberi batas waktu sampai akhir September 2019, namun hanya sedikit yang merespons.
Lalu diperpanjang lagi beberapa saat, tapi tetap tidak banyak yang mengikutinya. Penyebab utama, banyak pengelola media yang jarang membaca email, sampai berbulan-bulan.
Akibatnya, pemberitahuan Dewan Pers tidak mereka tahu. Aneh tapi nyata, padahal sebagian besar media online. Kultur digitalnya belum melekat.
Berkas itu nanti akan diupload untuk "mengisi" tidak adanya informasi menyangkut media tersebut. Sebab sebelumnya, kelengkapan berkas media dilakukan dengan "mencontreng" berkas yang disodorkan, kalau lengkap, maka status media itu menjadi TA. Pada waktu itu berkas tidak discan dan diupload karena keterbatasan SDM.
Akibatnya banyak media yang terverifikasi, informasi administratif mengenai medianya kosong. Itulah yang diperbaiki dan diharapkan pengelola media sendiri yang memasukkannya secara online.
***
Gencarnya keinginan untuk meminta verifikasi tidak lepas dari ketentuan yang dibuat pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten kota, bahwa mereka hanya akan bekerjasama untuk promosi kegiatan alias pemasangan iklan, dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Kalau tidak terverifikasi artinya pendapatan rutin media itu dari belanja iklan daerah yang jumlahnya bermilyar rupiah akan lenyap.
Secara sederhana keinginan itu wajar sebab media yang sudah terverifikasi artinya sudah memenuhi ketentuan yang ada di Undang-Undang No 40 tentang Pers seperti berbadan hukum Indonesia (Pasal 9 ayat 2), mengumumkan nama, alamat, penanggungjawab secara terbuka (Pasal12).
Perusahaan Pers dijalankan berlandaskan etika moral dan operasional Kode Etik Jurnalistik sesuai Peraturan Dewan Pers No 6 tahun 2008.
Kemudian menaati Peraturan Dewan Pers No 4 tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers, antara lain, persahaan pers harus mendapat pengesahan dari Kementerian KumHAM; memberi upah wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai UMP, minimal 13 kali/tahun; perusahaan pers wajib memberi perlindungan hukum wartawannyayang bertugas, perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perusahaan pers memberi pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme.
Dan sesuai Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang mewajibkan Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab memiliki sertifikat Wartawan Utama.