Mohon tunggu...
BANGUN LUBIS
BANGUN LUBIS Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Bangun Lubis adalah wartawan Satujalan Network dan dosen di Stisipol Candradimuka Palembang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Al Quran Sebagai Sumber Hukum

8 Februari 2023   10:08 Diperbarui: 8 Februari 2023   10:14 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

  

Al Quran dan hadis adalah sumber dari segala sumber hukum. Memaknai hukum tidak hanya dalam hal berperkara saja, namun hukum yang mengatur prilaku kehidupan manusia dalam bertingkah-laku sehari-hari. Kemudian, hukum yang bersumber dari Al Quran dan Hadist juga mengatur kehidupan manusia dalam menjalankan syariat atau termasuk  dalam rangkaiannya beribadah yang tidak boleh tidak harus dituruti. 

Demikian rangkuman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Umar Said, pada Ahad, 1 Maret 2015  di hadapan Jamaah  Masjid Al Furqon.  Bahasan yang ketengahkan, untuk mengingatkan kembali semua  umat Islam agar mengingat bahwa sumber dari segala sumber hukum dan pedoman dalam bertingkah laku  dalam kehidupan sehari-hari, tidak lain adalah Al Quran dan Hadist.

Ustadz Umar Said yang juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Selatan ini, demikian keras menekankan agar umat Islam tak lagi lengah atas kebenaran Al Quran dan Hadist. Banyak diantara umat Islam katanya, seringkali terperangah bila mendengar Al Quran dikatakan sebagai suatu sumber dari segala sumber ajaran dalam kehidupan baik hukum maupun sumber seluruh kehidupan manusia. 

"Ini karena kurang memahami makna beragama. Padahal dasar  ajaran Islam itu bersumber dari Al Quran dan Hadist. Makanya kita perlu mengajarkan pemahaman ini lebih rutin lagi agar masyarakat faham benar dengan ajaran Islam itu,"katanya lagi.

Umar Said mengatakan, jangan sampai ada pendapat , bila sumber hukum berpedoman pada Al Quran, maka lantas negeri ini disebut sebagai Nagara Islam. "Bukan begitu pola pikirnya. Negeri ini memiliki jumlah umat Islam yang paling besar, sehingga dalam kehidupan sehari-hari baik ajaran mengenai beribadah maupun berprilaku, henaklah mengikuti ajaran Al Quran dan Hadist. Ini sumber hukum dalam mengatur prilaku kita,"katanya.

Al Quran dan Hadist adalah petunjuk bagi umat Islam dalam hidup, baik dalam hubungan dengan sang penciptanya Allah SWT, maupun dalam hidup bersama diantara umat manusia. Namun,  diantara umat masih sering lupa atau barangkali enggan untuk menuruti petunjuk Allah itu.

 

Ikuti Al Quran

Hedaklah kita harus ingat apa yang difirmankan oleh Allah : "Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20] 12-124). Maknya petunjuk Allah tersebut adalah Al Quran dan tentu  Hadist Rasulullah.

Apalagi kita ini ujar Umar, adalah makhluk Allah yang diciptakan hanya untuk mengikuti seluruh ajaran Islam yang bersumber dari Al Quran dan yang diwahyukan oleh Allah Tha'ala. Sebagaimana Firman Allah: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Adz Dzariyat: 56) . "Sungguh, al-Qur'an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar." (Q.S. al-Isra/17:9).

Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur'an:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur'an) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S. an-Nisa'/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. Menyatakan, artinya: "Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat." (Q.S. an-Nisa'/4:105).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda: artinya: "... Amma ba'du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur'an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim).

Al Quran Petunjuk

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur'an merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur'an merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat.

Memhami Al Quran,  hendaklah memahami, Kandungan Hukum dalam al-Qur'an. Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur'an ke dalam tiga bagian.   

a. Akidah atau Keimanan :   Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu (1) iman kepada Allah Swt. (2) iman kepada malaikat, (3) iman kepada kitab-kitab suci, (4) iman kepada para rasul, (5) iman kepada hari kiamat, dan (5) iman kepada qada/qadar Allah Swt.

b. Syari'ah atau Ibadah.: Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ibadah mahdlah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluk Allah Swt. yang disebut dengan ibadah gairu mahdlah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fiqih. (1) Hukum Ibadah: Hukum ini mengatur bagaimana cara yang seharusnya dalam melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan lain-lain. (2) Hukum Mu'amalah : Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum warisan, hukum pidana, hukum perdata, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti :  Selain berisi hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah, al-Qur'an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur'an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah Swt., akhlak kepada sesama manusia, maupun akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Prinsipnya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.(*)

Penulis: Bangun Lubis

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun