Mohon tunggu...
Bangun Subhan
Bangun Subhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi berolahraga basket dan sangat senang dalam menggelutinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelajaran yang Didapat atas Kejadian KDRT, Mahasiswa KKN UNDIP Genuksari

13 Agustus 2022   11:15 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:54 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Genuksari (5/08/2022) - Universitas Diponegoro Semarang telah menerjunkan mahasiswa KKN Tim II Tahun 2022 di  Indonesia yang ada di Indonesia. Mahasiswa melaksanakan KKN selama 42 hari, terhitung sejak 5 Juli 2022 hingga 18 Agustus 2022. Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan pelaksanaan KKN tahun ini berbeda dengan pelaksanaan KKN tahun-tahun sebelumnya. Dalam presentasinya, pemateri mengatakan kasus kekerasan dalam Rumah Tangga semakin meningkat. Kekerasan rumah tangga bisa terjadi kepada siapa saja, baik kepada suami, istri, dan anak.  Korban yang paling sering dalam kekerasan rumah tangga adalah istri dan anak-anak. 

Kekerasan yang terjadi dapat berbentuk kekerasan secara fisik ataupun psikis. Pemateri memberitahukan bahwa undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 Undang-Undang ini, kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Program kegiatan KKN yang pertama yaitu Penyuluhan hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk Kota Semarang (5/08/2022). Hal ini dilatar belakangi oleh meningkatnya angka kasus KDRT Pasca Covid-19. Program ini dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan KDRT tersendiri bisa melalui organisasi terendah dilingkungan yaitu RT dan RW yang akan dilanjutkan oleh kelurahan terkait. Selain itu pelaporan juga bisa dilakukan dengan menghubungi instansi langsung terkait seperti Komnas Perempuan, UPT PPA Kota Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun