Mohon tunggu...
Bagza Pratama
Bagza Pratama Mohon Tunggu... Politisi - Setjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI - Biro Hukum dan Kemasyarakatan

Olahraga, membaca dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemindahan IKN: Tinjauan dan Rancangan UU dalam Studi Kebijakan Publik

2 Juni 2022   15:45 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:47 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture : www.republika.co.id

Selain Pasal 21 dan Pasal 37 di atas, sebenarnya masih banyak aspek pengaturan UU IKN yang bisa dikritisi. Namun demikian, tulisan ini hanya terbatas menguraikan kelemahan mendasar bahwa UU IKN bermasalah secara formil dan materiil. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa kualitas kebijakan pemindahan IKN sangat buruk, tidak prosedural, tidak terencana, tergesa-gesa, hingga mengabaikan aspirasi masyarakat. Sikap tergesa-gesa itu setidaknya dapat diamati dari pembentukan UU IKN yang super kilat hanya 42 hari. Praktik pembentukan UU tersebut tidak lazim terjadi. UU IKN yang menjadi legitimasi kebijakan politik seharusnya memuat berbagai aspek pengaturan yang jelas, konkret, dan komprehensif.

Sebelum UU IKN disetujui dan diundangkan, terdapat satu hal yang cukup fatal dalam perencanaan pembentukan UU, yakni Naskah Akademis (NA) yang dibuat secara serampangan dan terkesan asal-asalan. NA yang memuat 175 halaman sangat terbatas menguraikan permasalahan bangsa dan negara, termasuk pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Logikanya, pemindahan IKN yang merupakan megaproyek tentunya akan berkenaan dengan banyak sektor yang terdampak, di antaranya lingkungan hidup, sosial budaya, ekonomi, politik kebijakan publik, hukum pemerintahan daerah, perencanaan tata kota dan wilayah, hingga aspek kepentingan hukum masyarakat setempat terdampak yang harusnya dilindungi.

Hukum merupakan produk politik sehingga konfigurasi politik akan sangat menentukan hukum yang dibentuk atau diberlakukan di suatu negara. Meminjam teori politik hukum Mahfud MD (2017: 30), Penulis mengacu pada konsep konfigurasi politik sebagai konstelasi kekuatan politik yang terdiri dari konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter. Dalam hal ini, Penulis mengkategorikan UU IKN sebagai produk hukum yang berkarakter konservatif, ortodoks, dan elitis. Sebagaimana dicirikan oleh Mahfud MD (2017: 32), karakter hukum tersebut secara substansi lebih mencerminkan visi sosial elite politik, keinginan pemerintah, dan bersifat ortodoks yang menutup tuntutan kelompok dan individu di dalam masyarakat. Terlebih lagi pembuatan UU IKN yang sangat cepat (fast track) serta akses partisipasi masyarakat yang minim dan tidak banyak terakomodasi, cukup memberikan gambaran bahwa UU IKN dapat dikatakan merupakan produk hukum yang berkarakter konservatif, ortodoks, dan elitis.

Pada konfigurasi politik otoriter, susunan sistem politiknya memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi politik jenis itu ditandai dengan adanya dorongan elite kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dan dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara. Meski Indonesia adalah negara demokrasi, namun nyatanya pembentukan UU IKN serta sejumlah UU dan kebijakan publik selama empat tahun terakhir menunjukkan adanya penyimpangan prosedur perumusan kebijakan. Banyak terjadi judicial review terhadap UU kontroversial di Mahkamah Konstitusi, termasuk UU IKN.

DAFTAR PUSTAKA 

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Buku

Sihombing, Eka NAM dan Ali Marwan. 2021. Ilmu Perundang-Undangan. Malang: Setara Press

Mahfud. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun