Jika memang benar Bareskrim melakukan penyitaan, namun kenapa Basko kembali mengunakan lahan tersebut untuk tempat parkir  lagi padahal Bareskrim hanya menyita dan tidak ada putusan peradilan yang menunjukan bahwa Basko diperbolehkan untuk menggunakan lahan tersebut. Putusan yang ada lahan tersebut adalah milik PT. KAI.
Menurut Basko dia memiliki HGB dari objek sengketa, bagaimana bisa HGB tersebut keluar kepada Basko sedangkan pemilik sahnya adalah PT. KAI dan selama ini Basko menyewa lahan tersebut dari perusahaan Negara tersebut.
Nah jika memang putusan hukum dari pengadilan tidak membuat Basko jera, apa harus nunggu putusan tuhan yang akan dipertanggung jawabkan Basko nanti di akhirat. Apakah anda yang membaca artikel ini juga orang serakah seperti Basko, malu dong sama Tuhan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H