Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk membayarnya. Apalagi bagi pelaku bisnis semua pasti diwajibkan untuk membayar pajak, nantinya pajak akan menjadi pendapatan daerah serta pendapatan Negara. Namun apakah semuanya tertib membayar pajak ?
Bagi orang yang patuh terhadap aturan dan tidak rakus akan hasil usahanya tentunya selalu membayar pajak tepat waktu. Berbeda dengan pengusaha kaya asal Padang ini, Basko.
Dikutip dari Riaupos.co ternyata Basko memiliki tunggakan pajak mulai dari Tahun 2011 lalu. Wali Kota Padang Fauzi Bahar menegaskan menolak penanguhan/pembebasan pembayaran pajak daerah yang diajukan oleh manajemen Best Western Premier Basko Hotel kepada Pemko Padang.
Padahal perusahaan tersebut selalu menarik tarif pajak hotel dan parkir kepada setiap pengunjung. Seperti yang kita ketahui bahwa Best Western Premier Basko Hotel adalah milik Basrizal Koto yang kini nama hotel tersebut telah berganti menjadi Premier Basko Hotel.
Secara aturan pembebasan pembayaran pajak hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tersebut tidak menarik pungutan pajak, sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa Basko menambahkan tarif pajak kepada setiap pengunjung, dan karena keserakahanya dia meminta kepada Wali Kota Padang untuk pembebasan pajak adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan.
Bukan selesai pada saat itu saja ternyata pada tahun 2016 Basko memiliki tungakan pajak Rp 2,5 Milyar dikutip dari sumateratime.com. Ternyata pada tahun tersebut Basko Hotel memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 Milyar untuk pajak hotel, dan Rp 700 juta untuk pajak PBB.
Seperti yang kita ketahui Basko selaku tokoh Keluarga Minang harusnya memberikan contoh baik bukan malah memberi contoh untuk melawan aturan dan ingkar terhadap aturan yang ada di Indonesia.
Apalagi setelah kami lakukan analisis Basko juga saat ini sedang terbelit kasus dengan PT KAI, yang mana menurut putusan peradilan Basko melakukan wanprestasi terhadap sewa lahan yang yang digunakan sebagai lahan parkirnya. Namun entah cara apa yang digunakan Basko sehingga dia tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia.
Dalam kasus ini Basko tidak menghargai putusan MA atas eksekusi yang dilakukan PN Padang terhadap lahan yang bukan menjadi miliknya. Basko selalu berusaha untuk memutar balikkan fakta dan membuat lahan tersebut menjadi miliknya. Seperti yang kita ketahui niatan seperti itu adalah niatan warga Negara biadab karena ingin merampas asset Negara. Â Â
 Salam
Mahasiswa Peduli Hukum | MTP {Masyarakat Taat Pajak}
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H