Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia  terbaik untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tahun 2022 dengan kompetensi dan persyaratan sebagai berikut:
Kompetensi
(1). Memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang hukum (yang dimaksud dengan "keahlian di bidang hukum" adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian).
(2). Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia (HAM).
(3). Memiliki pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Persyaratan
(1). Warga Negara Indonesia.
(2). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3). Berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengikuti proses seleksi.
(4). Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil tes kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
(5). Profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi.
(6). Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
(7). Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(8). Tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditunjukkan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat.
(9). Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
(10). Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
(11). Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terpilih sebagai Hakim Ad Hoc.
(12). Bersedia mengikuti pendidikan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
(13). Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara.
(14). Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia/Mahkamah Agung.
Persyaratan Administrasi
1. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia ditujukan
kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan ditandatangani oleh pelamar;
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan memuat pernyataan:
a. Tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik;
b. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia atau Mahkamah Agung RI, dan
c. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM setelah dinyatakan lulus.
3. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara;
4. Daftar Riwayat Hidup dan Pekerjaan yang memperlihatkan pengalaman selama 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
5. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang merah;
6. Scan/Fotokopi ijazah sarjana di bidang hukum; dan
7. Scan/Fotokopi KTP.
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
9. SKCK dari Kepolisian setempat.
Persyaratan Administrasi dalam nomor 8 dan 9, dapat disusulkan sampai dengan sebelum dilaksanakannya profile assessment dan wawancara.
Tata Cara Pendaftaran
1. Format Persyaratan Administrasi dalam nomor 2, 3 dan 4 dapat diunduh di tautan https://bit.ly/seleksiadministrasipengadilanham mulai dengan tanggal 20 Juni 2022.
2. Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/ yang dapat diakses mulai 21 Juni 2022 jam 12.00 WIB sampai dengan 27 Juni 2022 jam 23.59
WIB.
3. Seluruh persyaratan administrasi untuk pendaftaran diunggah melalui tautan
https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/hakimadhoc/.
4. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi dapat dilihat pada laman www.mahkamahagung.go.id dan Instagram @humasmahkamahagung, pada tanggal 30 Juni 2022.
5. Tahapan, mekanisme, waktu dan tempat penyelenggaraan seleksi tertulis, profile assessment dan wawancara akan diinformasikan kemudian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H