Mohon tunggu...
Budi Satria Dewantoro
Budi Satria Dewantoro Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum

Dekat dengan isu hukum-HAM, penggemar sepak bola, peminat budaya, dan penikmat kuliner Nusantara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Advokasi Minta Aset Merpati Diprioritaskan Memenuhi Hak Pekerja

13 Juni 2022   16:52 Diperbarui: 13 Juni 2022   17:01 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pesawat Merpati. (Foto: KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)

Perjuangan panjang sejak tahun 2016 yang telah dilakukan eks pilot, pramugari, aircabin crew dan para pegawai PT Merpati Nusantara Airlines, kini berhadapan dengan putusan pailit PT MNA oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 02 Juni 2022.

Putusan ini berarti aset PT MNA yang akan dipergunakan untuk membayar hak-hak pekerja termasuk eks pilot. Merespon putusan tersebut Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati memohon pengajuan tagihan kepada kurator sebagaimana ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya. 

Menurut David Sitorus, advokat Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan HAM, selayaknya pembayaran hak pilot dan pegawai PT MNA pada umumnya, menjadi prioritas. Dengan begitu, aset milik PT Merpati digunakan buat membayar gaji, pesangon, dan dana pensiun. 

Sementara Gunawan, Penasehat Politik Tim Advokasi Eks Pilot Merpati menegaskan bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, diperlukan pendampingan dan pengawasan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang selama ini mengelola aset PT Merpati. Meskipun sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya menjadi prioritas pembayaran, pendampingan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga terkait, DPR, dan instusi nasional HAM masih diperlukan.

Menimbang bahwa langkah ini bukan sekedar aksi korporasi, maka harus ada tanggungjawab negara. Untuk itu Gunawan mendesak Kantor Staf Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Komisi 6 DPR dan Komnas HAM perlu melakukan pendampingan kepada PT PPA dalam pemenuhan hak hak eks pilot dan pegawai PT MNA lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun