Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dalil-dalil permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum.
Namun begitu terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim Dr. H. M. Harry Djatmiko, S.H., M.S., dengan pendapat sebagai berikut:
"Bahwa Peraturan a quo terdapat pertentangan secara parsialistik atas peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk menjalankan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Perkebunan khususnya Pasal 93, serta terkait pembentuk objek permohonan a quo yaitu Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) telah bertentangan dengan Pasal 93 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Perkebunan juncto Pasal 5 huruf c juncto Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 oleh karena telah menambah dan atau menyisipkan muatan baru berupa untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel) dan hilirisasi industri perkebunan."
Selanjutnya Hakim Agung Harry Djatmiko mengatakan bahwa pembentukan objek permohonan a quo yaitu Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 akan mempengaruhi ongkos produksi yang pada akhirnya akan berdampak pada industri hulunya berupa penurunan produksi dan pendapatan petani in casu Para Pemohon sedangkan salah satu tujuan yang  hendak dicapai dengan dibentuknya peraturan a quo adalah untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan Pekebun/perkebunan rakyat dari dampak negatif gejolak harga komoditas dunia sehingga dalam pembentukkannya telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 juncto Pasal 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Sehinga berdasarkan uraian tersebut di atas, cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan hak uji materiil dari Para Pemohon.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 93 ayat (4)
Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
Pasal 9 ayat (1)
Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan;
c. promosi Perkebunan;
d. peremajaan Perkebunan; dan/atau
e. sarana dan prasarana Perkebunan.Pasal 9 ayat (2) Â
Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka:
a. pengembangan Perkebunan; danÂ
b. pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.