Mohon tunggu...
said abdullah
said abdullah Mohon Tunggu... Bankir - Politisi

Senang Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Percepat Pengalihan Asabri dan Taspen ke BPJS

22 Januari 2020   23:15 Diperbarui: 23 Januari 2020   17:15 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika tidak aral melintang, proses pengalihan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. 

Sebagaimana diamanahkan dalam pasal 65, ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Perlu waktu sembilan tahun lagi untuk merealisasikan pengalihan tersebut. Tetapi jika dirasa perlu, tidak tertutup kemungkinan rencana tersebut bisa dipercepat.

Terungkapnya kasus Asuransi Jiwasraya ke publik, telah membuka mata kita semua, bahwa ternyata ada yang salah dalam pengelolaan beberapa Asuransi pelat merah selama ini. Berdasarkan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan Asuransi Jiwasraya pernah mencatatkan laba pada 2006. 

Namun, ternyata laba tersebut hanyalah laba semu alias laporan keuangan dimanipulasi dari rugi menjadi untung. Hingga akhir 2019, Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019. 

Hasil penjualan produk saving plan sejak 2015 diinvestasikan ke saham perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik, sehingga menyebabkan gagal bayar.

Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya tersebut, kemudian memaksa Kementerian BUMN untuk mengambil langkah membuat holdingAsuransi, untuk menyelamatkan perusahaan milik negara tersebut. 

Diperkirakan, proses holding dapat mulai dilakukan pada pertengahan Februari 2020. Tugas pertama Holding nantinya adalah membayar secara bertahap dana nasabah dalam beberapa tahapan. Pengembalian diutamakan terlebih dahulu bagi nasabah-nasabah kecil.

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah--neraca.co.id
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah--neraca.co.id
Penulis menilai, selain Asuransi Jiwasraya yang berpotensi memiliki masalah dalam pengelolaan keuangan dan investasinya adalah Asabri dan Taspen. 

Ada indikasi Asabri mengalami potential loss atas saham-saham yang diinvestasikannya. Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai investasi Asabri di BEI sepanjang 2019 mengalami penurunan. 

Begitupula dengan Taspen, berdasarkan laporan keuangannya, Taspen berhasil membukukan laba sebesar Rp 271,55 miliar sepanjang 2018. 

Capaian laba tersebut memang menurun sebesar 62,37 persen jika dibandingkan dengan laba tahun 2017 sebesar Rp 721,73 miliar. 

Percepatan Pengalihan Asabri dan Taspen Ke BPJS Ketenagakerjaan

Belajar dari kasus Asuransi Jiwasraya yang "memaksa" Pemerintah untuk membuat Holding Asuransi, untuk menyelamatkan dana nasabah yang tidak bisa dibayarkan oleh perusahaan. 

Tentu, kita tidak menginginkan dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh BUMN manapun, penyelesaiannya melalui mekanisme holding. Kebijakan ini tentu tidak baik bagi pengembangan BUMN kedepannya. 

Apalagi, BUMN mungkin sudah memiliki blue print dalam pengembangan BUMN, diantarannya BUMN Asuransi.

Perlu diingatkan, Asabri dan Taspen masuk kedalam program peta jalan (road map) untuk mengalihkan kedalam BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029. 

Sebagaimana amanat pasal 65, ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Penjelasan dari UU tersebut mengamanahkan Asabri dan Taspen untuk menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019.

Dengan masuknya Asabri dan Taspen dalam pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dan adanya potensi kerugian investasi dan keuangan perusahaan. 

Perlu ada wacana baru untuk mempercepat proses pengalihan program pembayaran pensiun Asabri danmenyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Berkaca pada succes story yang sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Dimana, peleburan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes yang kemudian menjadi BPJS Kesehatan, pada tanggal 1 Januari 2014, di mana peleburan kedua lembaga tersebut tidak dilakukan melalui likuidasi terlebih dahulu, tetapi langsung masuk dari statusnya Perseroan Terbatas (PT) ke Wali Amanah. 

Pengalaman berharga ini bisa menjadi model peleburan lembaga kepada lembaga baru yang sudah masuk kedalam peta jalan (road map), terutama yang sudah diamanahkan oleh konstitusi. 

Wacana ini perlu terus digulirkan, agar mendapat perhatian dan kajian dari publik, mengingat jika pengalihan ini dilakukan secara terburu-buru tentu memiliki risiko yang besar. 

Perlu ada kajian yang mendalam dan komprehensif terhadap wacana ini. Jika ini bisa terus digulirkan, tentu akan semakin baik bagi masa depan Taspen dan Asabri. 

Selain menyelamatkan kedua lembaga tersebut, percepatan pengalihan tentu akan bisa memperkuat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun resources lainnya.

Tetapi, tentu harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Mengingat, masih harus menunggu audit yang dilakukan oleh BPK dan pengawasan dari Ombudsman, apakah ada manipulasi dan penipuan (fraud) seperti yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya atau tidak. 

Di sisi lan, juga perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. 

Sehingga, nanti bisa diputuskan apakah percepatan pengalihan ini bisa terus dilakukan sebelum tahun 2019, atau dengan melihat kondisi masing-masing lembaga tetap dilakukan pada tahun 2019.

Saya tetap mendorong terus menggulirkan ide tersebut, selain untuk menyelamatkan Taspen dan Asabri, juga dalam rangka memperkuat BPJS Ketenagakerjaan. 

Penutup

Wacana mempercepat proses pengalihan Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan perlu terus dugulirkan. Tentu, kita tidak ingin kasus Jiwasraya ini merembet ke Taspen dan Asabri yang juga mengelola dana nasabah khususnya pensiunan yang jumlahnya triliunan rupiah. 

Percepatan ini juga diharapkan akan memperkuat keberadaan BPJS Kesehatan. Tetapi, sekali lagi kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati dan trasnparan.

 Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika kebijakan ini dilakukan.

MH Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun