Mohon tunggu...
said abdullah
said abdullah Mohon Tunggu... Bankir - Politisi

Senang Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengevaluasi Ujian Akhir Nasional

27 November 2019   17:42 Diperbarui: 27 November 2019   19:29 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena DPR perlu memastikan, serta mengevaluasi lebih lanjut apakah PP tentang evaluasi dan standar nasional pendidikan telah dibuat, dan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan oleh SPN, terutama semangat, asas dan prinsip prinsipnya.

Salah satu poin penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menekankan bahwa Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik. 

Apakah semua sekolah telah menjalankan hal ini?

Standar nasional pendidikan yang diatur dalam PP No 32 tahun 2013 telah mengatur banyak hal tentang standar buku teks, standar peralatan laboratorium, standar buku perpustakaan, dan standar sumber belajar lainnya. Berpijak atas ketentuan ini, maka ada implementasi pendidikan nasional yang tidak nyambung. 

Standar nasional pendidikannya belum terpenuhi disemua sekolah, tetapi pelaksanaan evaluasinya yang ditentukan dalam Ujian Akhir Nasional diberlakukan nasional. Terlihat kenyataan yang kontradiksi interminus dalam hal ini.

Sebagaimana kita ketahui bersama, ada banyak masalah tentang UAN. Beberapa masalah tentang UAN yang kerap kita jumpai dan menjadi keluhan banyak pihak antara lain;

(1) kondisi proses belajar mengajar, dan daya dukung pembelajaran antar sekolah sangat berbeda. Sekolah sekolah di perkotaan yang rerata didukung infrastruktur yang baik, tentu akan berbeda dengan sekolah sekolah di pedalaman. Jangankan infrastruktur yang baik, akses menuju sekolah saja penuh tantangan dan resiko seperti menyebrangi sungai dengan ketiadaan jembatan, dan lain lain. 

(2) penyelenggaran UAN tidak mampu membuat sistem pengamanan dengan baik, akibatnya muncul berbagai tindakan curang seperti kunci jawaban bocor, pembiaran contek mencontek oleh guru demi nama baik sekolah, 

(3) penentuan kelulusan yang semata mata mengacu UAN telah menghilangkan jejak proses belajar selama 3 tahun kebelakang. Sehingga proses yang berlangsung panjang itu seolah tidak artinya.

Oleh karenanya UAN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuh di semua sekolah diseluruh Indonesia. Tidak hanya itu, proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP No 32 tahun 2013. 

Jika hal ini belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UAN dengan sendirinya tidak terpenuhi. Maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UAN sebagai satu satunya instrument kelulusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun