Mohon tunggu...
said abdullah
said abdullah Mohon Tunggu... Bankir - Politisi

Senang Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengevaluasi Ujian Akhir Nasional

27 November 2019   17:42 Diperbarui: 27 November 2019   19:29 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional. Beleid ini dibuat tahun 2003, pada masa Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia yang kelima. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) tidak menyebutkan adanya Ujian Akhir Nasional (UAN). Sesuai Pasal 1 ayat 21 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi. 

Penjelasan tentang evaluasi adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 

Bahkan didalam SPN, masyarakat diberikah hak dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan. 

Lantas subyek apa saja yang harus dievaluasi? SPN memandatkan evaluasi bukan hanya terhadap siswa didik. Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN.

Selain peserta didik, hal lain yang perlu di evaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. 

Khusus untuk evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik, yang dalam pelaksanaanya saat ini secara nasional diatur didalam UAN, dan dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. 

Evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan. Teramat jelas diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU SPN, ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik. 

Di antaranya evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi pendidikan nasional muaranya adalah sebagai upaya untuk mencapai standar nasional pendidikan. 

Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Titik krusial dari kegiatan evaluasi dan standar nasional pendidikan adalah pada Peraturan Pemerintah (PP). Sebab UU SPN memandatkan ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam PP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun