Mohon tunggu...
Muh. Ruslim Akbar
Muh. Ruslim Akbar Mohon Tunggu... Akuntan - Instagram @muhruslimakbar

Menulis untuk mengekalkan jiwa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya Undang-Undang ITE dan Literasi Melawan Hoaks

15 Mei 2023   09:46 Diperbarui: 15 Mei 2023   09:51 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: wallpapercave.com

Penulis: Muh. Ruslim Akbar

Indonesia saat ini sedang mengalami berbagai macam persoalan yang belum juga tuntas. Masalah banjir, kemiskinan, pendidikan yang tidak merata, stunting, dan berbagai permasalahan sosial lainnya yang tidak akan bisa selesai tanpa adanya dukungan dari elemen masyarakat dalam menjalankan kebijakan yang dibuat. Pemerintah dan masyakarat saling bergantung satu sama lain, dalam menciptakan harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui media sosial seperti sekarang ini sangat memudahkan kita untuk berkontribusi terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. Melalui ide, saran, opini juga kritik. Namun, dalam hal memberikan kritik tidaklah semudah memberi ide atau pun saran. Sebab kritikan kerap kali dianggap sebagai aib bagi sekelompok orang. Sebagian beranggapan kritikan berarti adanya penolakan terhadap ide maupun gagasan yang sedang dibangun.

Dalam dunia politik, kritikan juga bagian dari upaya untuk menyerang dan menjatuhkan lawan politiknya. Jika dilihat dari sisi positifnya, kritikan dapat digunakan sebagai cermin dalam melihat kekurangan diri kita, selama kritikan itu bersifat konstruktif, maka siapapun sepatutnya menjadi orang yang tidak anti kritik.

Saya sendiri sangat mendukung adanya UU ITE yang mengatur tentang bagaimana seseorang dalam berpendapat melalui cuitan, caption, maupun foto yang diunggah ke media sosial tanpa melakukan unsur penistaan atau pun pencemaran nama baik seseorang. Walaupun, UU ITE ini acapkali dinilai sebagai kemunduran demokrasi dalam menjamin kebebasan berpendapat, namun bagi saya tidak demikian.

UU ITE justru mampu meminimalisir konflik-konflik yang sangat rentan terjadi di Indonesia dikarenakan keberaneka ragaman suku, budaya, agama, dan ras yang hidup berdampingan di tengah-tengah masyarakat kita. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat, semestinya juga turut diimbangi dengan kemampuan berliterasi yang baik. Pemahaman kita dalam membuat berita,  menyebarkan, serta respon yang kita munculkan sangat dipengaruhi oleh kompetensi literasi seseorang.

Dulu, hanya segelintir orang saja yang dapat menulis berita, dan menyebarluaskannya. Itupun bukan sembarangan orang, karena mereka bekerja di bawah naungan media informasi yang telah terjamin kredibilitasnya. Satu informasi saja sudah melewati tahap moderasi untuk diuji kebenarannya sebelum disebarluaskan ke media cetak, seperti koran dan majalah. Atau melalui siaran televisi dan juga radio.

Saya, kamu, kita dan siapapun saat ini dapat menulis berita dengan mudah, lalu menyebarkannya ke media sosial. Yang masih menggunakan Facebook hingga hari ini tentu sudah memiliki ribuan teman yang yang dapat dengan mudah membaca maupun menyebarkan berita atau informasi yang kita buat. Bisa dibayangkan betapa banyaknya orang yang terbodohi jika apa yang kita tampilkan merupakan berita yang menyesatkan dan tidak terbukti kebenarannya atau status yang kita tulis memicu ketersinggungan orang lain.

Banyak orang yang saling bermusuhan hanya karena satu postingan di Facebook, yang tidak hanya melibatkan individu saja, tapi sudah memunculkan bara konflik di antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Menurut saya, salah satu pemicu dari banyaknya postingan yang meresahkan ini kerena media yang kita gunakan sangat mudah kita peroleh, sebut saja menggunakan ponsel genggam. Mirisnya, kemampuan masyarakat dalam membeli ponsel genggam tidak selaras dengan pemerataan tingkat pendidikan yang diterima masyarakat kita saat ini.

Padahal, Tingkat pendidikan sangat berpengaruh besar terhadap kemampuan literasi kita. Di satu sisi pula, literasi ini sangat menentukan kualitas postingan dan berita yang kita buat, terutama dalam mengeluarkan pendapat dan juga kritikan. Kritikan seharusnya didasari oleh premis-premis yang benar. Sehingga kritikan yang dihasilkan juga berkualitas karena berdasar dari data-data statistik yang valid.

Seperti halnya UU ITE ini dipandang sebagai adanya batasan dalam kebebasan berpendapat, padahal UU ITE hadir sebagai upaya untuk mengatur dan bukan untuk membatasi. Kritikan sebagai salah satu bentuk ekspresi diri dalam berpendapat, seharusnya didasari juga oleh pemahaman literasi yang baik, misalnya mengetahui apa yang sedang dikritik dan sepatutnya memberikan solusi atas apa yang sedang dikritik.

Bagi saya, kritikan tanpa solusi akan lebih berdampak destruktif, terlebih jika kritik yang diutarakan tidak berdasarkan pada data-data yang valid, sebaliknya akan sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa jika tujuan dari pada kritik yang disampaikan disengaja untuk merusak tatanan hubungan sosial demi tujuan pribadi atau kelompok tertentu.

Hadirnya UU ITE tidak semata-mata hanya mengatur cuitan atau postingan yang terindikasi adanya pencemaran nama baik serta penistaan terhadap kelompok-kelompok tertentu. Lebih jauh lagi, undang-undang ini sebagai mitigasi awal dalam menjaga integritas bangsa dan negara, khususnya masyarakat yang sangat heterogen seperti Indonesia.

Negara yang memberikan kebebasan dalam berekspresi, seperti Prancis kerap kali menciptakan kegaduhan di dalam maupun dari berbagai negara yang pemicunya berawal dari kebebasan yang kebablasan, seperti menggambar karikatur Nabi Umat Islam, Muhammad SAW. tak ayal, hal tersebut justru mendatangkan petaka bagi masyarakatnya sendiri terutama yang beragama Islam.

Kebebasan berpendapat bukan berarti kita berhak berpendapat sebebas-bebasnya. Ada etika-etika yang perlu kita perhatikan sebelum mengutarakan opini dan pendapat kita di depan publik. Menggunakan kata-kata yang baik, mudah dipahami, tdk menistakan agama dan kelompok tertentu, serta paham terhadap apa yang sedang dikritik merupakan poin-poin sederhana yang sepatutnya kita jaga dalam menyampaikan pendapat.

Mari kita bersama-sama menjaga persatuan bangsa Indonesia dengan berupaya menangkal berita hoax dengan cara mendukung pemerintah melalui UU ITE sebagai bagian dari tindakan preventif. Serta, meningkatkan kompetensi literasi kita melalui gerakan gemar membaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun